Telat Bayar Biaya Pencatatan, Saham SAFE, GMCW, LMAS dan YULE Disuspen

Bareksa • 16 Feb 2015

an image
Seorang karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Biaya pencatatan tahunanharus diterima di rekening bank Bursa paling lambat pada hari bursa terakhir bulan Januari.

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia hari ini, Senin 16 Februari 2014 menghentikan perdagangan saham sementara untuk Empat emiten. Pasalnya keempat emiten ini tidak melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan wajib untuk tahun 2015. 

Selain belum melakukan pembayaran pencatatan tahunan keempat perusahaan ini juga belum melakukan pembayaran denda akibat belum melakukan pembayaran pencatatan tahunan. 

PT Steady Safe Tbk (SAFE) yang sahamnya sudah disuspen bursa akan dilanjutkan penghentiannya di pasar reguler dan pasar tunai. Sedangkan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) dan PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE) mulai hari ini juga dihentikan perdagangan sahamnya di pasar reguler dan pasar tunai. 

BEI dalam keterbukaan menyatakan berdasarkan ketentuan VII.4.2 peraturan bursa nomor I-A  biaya pencatatan saham wajib dibayar dimuka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung semenjak Januari hingga Desember. Biaya pencatatan tahunan paling tidak harus diterima di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir bulan Januari yang jatuh pada tanggal 30. 

"Dengan demikian, batas waktu pembayaran Annual Listing Fee (ALF) tahun 2015 adalah tanggal 30 Januari 2015," tekan BEI yang dicetak tebal dalam rilis tersebut.

Perusahaan yang telat melakukan pembayaran ini akan dikenai denda dan harus dibayarkan selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung semenjak sanksi dijatuhkan. Apabila denda tidak juga dibayar maka BEI berhak melakukan penghentian perdagangan sementara saham perusahaan yang tercatat. Penghentian sementara ini akan dilakukan sampai kewajiban emiten terhadap bursa dipenuhi. (al)