Bareksa.com - OJK memerkirakan sistem Electronic Trading Platform (ETP) untuk transaksi surat utang dapat diimplementasikan pada 2016. Melalui ETP, transaksi yang selama ini dilakukan over the counter (OTC), bisa dilakukan dengan sistem bursa.
Selain lebih transparan, ETP juga dapat meningkatkan nilai dan volume transaksi pasar obligasi yang selama ini masih rendah.
“Sistem itu menjadi salah satu program yang disiapkan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) 2015 bersama program lainnya seperti penyelesaiannya ketentuan mengenai good corporate governance (GCG),” ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.
Bisnis Indonesia, hal.14