Bareksa.com - Di tengah upaya membendung dominasi investor asing di perbankan Tanah Air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih membuka pintu. Dengan syarat, perbankan asing menerapkan asas kesetaraan alias resiprokal bagi bank lokal.
Triyono, Direktur Internasional OJK menilai, pemerintah perlu berhati-hati merilis kebijakan tentang pembatasan kepemilikan saham investor asing di perbankan nasional.
Silang pendapat antara OJK dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena OJK melihat investor asing sudah memiliki sebagian besar saham bank lokal.
Kehadiran asing di bank lokal sudah sekitar 40 persen dari total aset perbankan yang mencapai Rp5,264 triliun.
OJK dan bank sentral negara Asean tengah menggodok Asian Banking Integration Framework (ABIF) yang merupakan pedoman seluruh bank di ASEAN menyambut berlakunya Masyarakat Ekonomia Asean (MEA).
Keberadaan investor asing di perbankan nasional menjadi senjata OJK untuk menerapkan asas resiprokal bagi bank lokal dari Indonesia di seluruh ASEAN.
Terutama Malaysia dan Singapura yang selama ini menyulitkan bank lokal ekspansi.
Kontan, hal 11