Kontan - Ada beberapa poin baru yang bakal diterapkan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satunya adalah, minimum free float 7,5% yang wajib dipenuhi emiten yang sudah tercatat di pasar saham (listed).
Dari sekian banyak emiten di bursa, setidaknya masih ada beberapa saham yang memiliki free float di bawah 7,5%. Beberapa diantaranya adalah, saham DNET dengan free float 7,05%, saham PSAB dengan free float 5,4%, dan saham ADMF dengan free float 5%.