Bareksa.com - Smart Investor yang tertarik untuk berinvestasi emas perlu tahu mengenai pengenaan pajak atas emas. Untuk pembelian dan penjualan emas digital melalui Bareksa Emas, investor sudah tidak terkena pajak. Sehingga ini dapat mengoptimalkan keuntungan bagi investor emas jangka panjang.
Pembelian dan penjualan emas digital di Bareksa Emas sudah bebas pajak, yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 Tahun 2023. PMK tersebut merupakan pengaturan ulang untuk memberikan kemudahan serta penurunan tarif untuk pelaku industri emas. Tidak hanya untuk emas perhiasan, tetapi juga emas batangan.
Dalam hal Bareksa Emas, emas yang diperjualbelikan adalah emas digital, sedangkan investor Bareksa adalah konsumen akhir. Oleh karena itu, seluruh transaksi pembelian atau penjualan emas digital pada Bareksa Emas tidak dikenakan pajak.
Beli Emas Digital di Bareksa Emas
Investasi emas digital di Bareksa Emas ada wujud fisiknya dan bisa diambil. Sebab sekarang, setelah membeli emas digital Treasury di Bareksa Emas, Smart Investor juga bisa memiliki wujud fisiknya berupa emas batangan yang diantar langsung ke rumah dengan fitur Tarik Fisik.
Emas batangan yang tersedia di Bareksa Emas adalah emas murni dengan kadar 99,99%. Smart Investor dapat memilih emas Antam ataupun emas UBS untuk Tarik Fisik di Bareksa Emas.
Cetak fisik emas batangan yang tersedia mulai dari 1 gram hingga maksimal 10 kilogram. Dari saldo yang akan dicetak tersebut akan terdiri dalam bentuk denominasi atau ukuran emas batangan. Berikut denominasi atau ukuran emas untuk Tarik Fisik emas Treasury di Bareksa Emas yakni mulai 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram.
Untuk melakukan Tarik Fisik emas di Bareksa, investor juga tidak dikenakan pajak lagi. Hanya ada biaya pengiriman dan asuransi untuk pengiriman emas. Sebagai informasi, biaya pencetakan dihitung dari ukuran emasnya. Kemudian, biaya pengiriman dan transaksi bergantung pada lokasi pengiriman dan berat atau ukuran emas fisik.
Apakah investor harus melaporkan investasi emas dalam SPT Tahunan?
Ya, jika investor memiliki emas digital yang ada dalam saldo Bareksa Emas sampai dengan akhir tahun (31 Desember), emas digital tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, bagian Lampiran Harta sebagai aset yang dimiliki oleh wajib pajak.
Sama halnya dengan emas fisik yang sudah ditarik. Investor juga harus melaporkannya dalam SPT Tahunan, Lampiran Harta sebagai aset yang dimiliki oleh wajib pajak
Salah satu cara mudah investasi emas adalah dengan memanfaatkan fitur Bareksa Emas yang tersedia di super app Bareksa. Kamu bisa berinvestasi emas dari manapun dan kapanpun. Bareksa Emas sebagai alternatif pilihan investor untuk memiliki emas fisik yang bisa dibeli secara digital atau emas online.
Dalam menyediakan fitur Bareksa Emas, Bareksa bekerja sama dengan mitra pengelola emas yaitu Pegadaian, Treasury, dan Indogold. Mitra pengelolaan emas di Bareksa Emas memiliki lisensi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Tertarik untuk investasi emas di Bareksa? Pastikan investasi emas ini sesuai dengan profil risiko kamu dan untuk tujuan keuangan jangka panjang untuk mengoptimalkan hasil investasinya.
Beli Emas Logam Mulia, Klik di Sini
Selama tahun 2023, faktor risiko dan ketidakpastian konsisten menjadi pendukung kenaikan harga emas. Di sisi lain, nilai tukar yang tergerus secara global akibat penguatan dolar AS akan mendorong bank sentral membeli emas dalam jumlah yang cukup banyak. Pertumbuhan ekonomi juga konsisten berkorelasi terhadap pergerakan harga emas global.
Menurut data di Bareksa Emas, bila investor membeli emas di akhir 2022 dan menjualnya di akhir 2023 (setahun), keuntungannya bisa mencapai hingga 9,59% setahun. Hal ini tentu lebih menarik bila dibandingkan dengan deposito bank yang di kisaran 5,2% (belum dipotong pajak) menurut data Statistik Perbankan OJK per Oktober 2023.
Tabel Keuntungan Investasi di Bareksa Emas sepanjang 2023
Harga Emas/gram | Pegadaian | Treasury | Indogold |
---|---|---|---|
Harga Beli 30 Des 2022 | Rp950.000 | Rp940.000 | Rp928.000 |
Harga Jual 29 Des 2023 | Rp1.025.000 | Rp1.026.000 | Rp1.017.000 |
Keuntungan | Rp75.000 | Rp86.000 | Rp89.000 |
Persentase | 7,89% | 9,15% | 9,59% |
(hm)
Ingin investasi emas dan reksadana di Bareksa?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, berkerja sama dengan Mitra Emas berizin.