Bareksa.com - Waktu bagi masyarakat sebagai wajib pajak (WP) orang pribadi termasuk investor, untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak kian mendekati batas akhir, yakni 31 Maret. Anda yang termasuk investor emas, apakah sudah melaporkan investasi logam mulia atau emas batangan dan atau emas perhiasan?
Dalam salah satu laman Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan jenis harta yang wajib masuk dalam harta di dalam SPT adalah emas. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan emas termasuk salah satu harta bergerak, yakni dengan kode 051 untuk logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
Bagaimana cara melaporkan investasi emas dalam SPT tahunan?
Sebelumnya ada baiknya kita memahami jenis pajak yang dikenakan pada emas khususnya emas batangan atau logam mulia. Emas batangan terkena pajak pada saat terjadinya transaksi, yaitu saat penjualan atau pembelian emas. Hal ini berbeda dengan properti seperti tanah dan rumah yang dikenakan pajak tahunan.
Sejak 2017, pembelian emas batangan di perusahaan atau badan usaha dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pengenaan pajak emas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Pajak untuk pembelian emas dihitung tergantung apakah pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Bila memiliki NPWP, tarif pajak PPh emas sebesar 0,45 persen dari harga emas batangan. Tarif pajak PPh emas untuk pembeli yang tidak punya NPWP lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen.
Lebih lanjut menurut peraturan yang sama, yakni PMK 34/2017, penjualan kembali atau buyback emas batangan juga dikenakan pajak PPh Pasal 22. Tapi, nominal penjualan emas harus di atas Rp10 juta, yang dikenakan pajak 1,5 persen untuk pemegang NPWP. Tarifnya lebih tinggi untuk non-NPWP yaitu 3 persen.
Nah investor emas Bareksa yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan (buyback) emas di Bareksa Emas, sudah tidak perlu pusing menghitung pajak lagi.
Alasannya, harga beli emas dan harga jual (buyback) emas yang tertera di fitur Bareksa Emas sudah memperhitungkan pajak emas PPh pasal 22.
Jadi, bagaimana cara melaporkan investasi emas dalam SPT tahunan? Ada dua cara melaporkan investasi emas batangan dalam SPT Tahunan, yaitu sebagai harta bila disimpan, dan sebagai penghasilan bila ada selisih keuntungan penjualan emas batangan.
Jika investor membeli emas lalu menyimpannya hingga akhir periode pelaporan pajak, maka emas tersebut dilaporkan sebagai harta. Dalam SPT tahunan, nilai emas yang dicantumkan adalah harga pembelian.
Bila investor menjual emas dan mendapat keuntungan dari selisih harganya (capital gain), maka keuntungan emas itu menjadi objek PPh. Selisih keuntungan penjualan emas batangan merupakan penghasilan neto yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Sebagai contoh, Boy membeli emas 10 gram pada 2016 seharga Rp6 juta dan telah dilaporkan dalam daftar harta, pada SPT Tahunan Orang Pribadi. Kemudian, di tahun 2021, dia menjual semua emas batangan yang dimiliki sebesar 10 gram tersebut dengan harga Rp10 juta, sehingga ada selisih keuntungan Rp4 juta.
Dengan demikian, Boy harus melaporkan selisih keuntungan penjualan emas tersebut pada Lampiran I bagian 2 SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 sebagai penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya. Tapi, bila terjadi kerugian dari penjualan emas batangan, tidak perlu dilaporkan.
Segera laporkan investasi emasmu di SPT Tahunan ya.
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas logam mulia yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, berkerjasama dengan Mitra Emas berizin.