BI dan BEI Rilis Jadwal Operasional Natal & Akhir Tahun 2020, Begini Transaksi Reksadana

Abdul Malik • 11 Dec 2020

an image
Pembuatan pohon Natal berbahan kain batik Pamekasan di Surabaya, Jawa Timur. Pohon Natal setinggi 3,5 meter yang disusun dari 51 lembar kain batik tersebut sebagai upaya untuk melestarikan serta mempromosikan kain batik asal Kabupaten Pamekasan sekaligus memberikan sentuhan kebudayaan Nusantara dalam perayaan Hari Natal 2020. (ANTARA FOTO/Moch Asim/aww)

Jika ada pengumuman mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama, BI dan BEI akan kembali menyesuaikan operasional

Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan perubahan kalender kegiatan operasional akhir tahun. Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama tiga menteri pada 1 Desember 2020 Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Informasi Departemen Komunikasi BI, menyampaikan dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk masyarakat dan dunia usaha, jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2020, BI menetapkan kegiatan operasional sebagai berikut:

A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

A.1. Tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 60 menit, menjadi sebagai berikut:

A.2. Tanggal 30 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 5 jam 30 menit, menjadi sebagai berikut:

A.3. Tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan.

A.4. Tanggal 4 Januari 2021 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

B.1. Tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 diperpanjang 60 menit, menjadi sebagai berikut:

a. Layanan Transfer Dana

b. Layanan Kliring Warkat Debit, Penagihan Reguler, dan Pembayaran Reguler diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku.c. Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku.

B.2. Pada tanggal 30 Desember 2020 diperpanjang 5 jam 30 menit, menjadi sebagai berikut:

a. Layanan Transfer Dana

b. Layanan Kliring Warkat Debit, Penagihan Reguler, dan Pembayaran Reguler diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku.

c. Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku.

B.3. Tanggal 24,25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI ditiadakan.

B. 4. Tanggal 4 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku, kecuali untuk layanan transfer dana dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

C. Layanan Kas

C. 1. Tanggal 21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, beroperasi secara normal. Berkenaan dengan antisipasi pandemi COVID-19, maka khusus untuk layanan:

a) Penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh setiap hari Kamis;

b) Klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan Kamis; dan

c) Pembelian uang Rupiah Bersambung (uncut notes) setiap hari Senin.

C.2. Tanggal 24, 25, 29, 30, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, tidak beroperasi.

D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

D.1. Tanggal 24-25 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan.

D.2. Tanggal 28-30 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas berjalan normal.

D.3. Tanggal 31 Desember 2020-1 Januari 2021, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan.

E. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)

Tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelaporan JIBOR ditiadakan, suku bunga JIBOR dan IndONIA tidak terbit, serta Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.

"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," kata Erwin.

BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Menurutnya BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19.

Jadwal Bursa

Perubahan kalender libur juga disampaikan BEI dalam surat "Pengumuman, Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2020 No. Peng-00367/BEI.POP/12-2020," tertanggal 2 Desember 2020.

"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2020 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintahmengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," kata Inarno Djajadi, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia dalam surat pengumuman.

Tanggal 28-30 Desember 2020 yang sebelumnya merupakan cuti bersama, diubah menjadi hari kerja Bursa seperti biasa. Dengan demikian jadwal libur dan cuti bersama akhir tahun 2020, yakni tanggal 24-25 Desember 2020 menjadi libur dan cuti bersama Natal, dan 31 Desember 2020 adalah libur pengganti Idul Fitri, sedangkan 1 Januari 2021 merupakan libur tahun baru.

Transaksi Reksadana

Terkait jadwal operasional BI dan Bursa Efek Indonesia tersebut, maka proses transaksi reksadana baik pembelian maupun penjualan reksadana mengikuti jadwal BI dan Bursa dengan batas waktu cut off time pukul 13.00 WIB. 

Penjelasannya untuk transaksi pembelian maupun penjualan reksadana pada Rabu, 23 Desember 2020 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan mengikuti harga nilai aktiva bersih (NAB) pada hari tersebut atau 23 Desember. Terbentuknya harga NAB per 23 Desember sudah bisa terlihat malamnya setelah jam perdagangan bursa atau pada 24 Desember pagi.

Namun jika proses pembelian atau penjualan reksadana pada 23 Desember di atas pukul 13.00 WIB dan seterusnya hingga Senin, 28 Desember pukul 13.00 WIB, maka NAB yang berlaku adalah harga NAB per 28 Desember 2020. Pembentukan harga NAB 28 Desember baru terlihat malamnya atau pada 29 Desember pagi, maka transaksi baru akan diproses pada 29 Desember. 

Adapun jika pembelian atau penjualan reksadana dilakukan pada Rabu, 30 Desember setelah pukul 13.00 WIB, maka transaksi tersebut akan mengikuti harga NAB pada Senin, 4 Januari Desember 2021.

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

​DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.