UKM Bisa Terbitkan Surat Utang dan Sukuk dengan Aturan OJK Ini

Hanum Kusuma Dewi • 02 Dec 2020

an image
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

POJK tentang Securities Crowdfunding diharapkan bisa selesai akhir tahun ini

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil beberapa kebijakan strategis pada tahun 2020 antara lain kebijakan dalam merespon kebutuhan usaha kecil menengah (UKM) untuk memanfaatkan industri Pasar Modal sebagai sumber pembiayaan. OJK akan menerbitkan aturan baru di pasar modal tentang securities crowdfunding. 

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady mengatakan ketentuan tersebut diharapkan meluncur sebelum pergantian tahun ini. "Hopefully (mudah-mudahan) bisa keluar tahun ini. Artinya, bulan ini. Sekarang masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses perundangannya," ujar Luthfi dilansir Antara, Selasa (1/12/2020).

Luthfi melanjutkan ketentuan baru itu berupa POJK. Adapun securities crowdfunding adalah upaya otoritas keuangan untuk mengakomodasi kebutuhan UKM untuk mencari pendanaan di pasar modal. 

Sebelumnya, telah ada aturan tentang equity crowdfunding yang membolehkan UKM meraup dana dengan penerbitan saham. Kemudian, OJK merevisi POJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) menjadi POJK tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. 

POJK itu nantinya akan memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui urun dana atau crowdfunding dari sebelumnya hanya berjenis saham menjadi ditambah obligasi atau Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Selain itu, kriteria penerbit atau issuer juga diperluas dari sebelumnya terbatas pada badan hukum berbentuk PT, kini menjadi UKM berbadan hukum non-PT, seperti koperasi, CV, atau firma.

"Kami melihat sekarang ini sudah ada aturan tentang equity crowdfunding yang diluncurkan pada 2018. Ini tahun kedua, baru ada 11 emiten yang cari dana lewat platform equity crowdfunding dengan nilai penawaran emisi Rp150 miliar. Artinya, kecil sekali," katanya.

Padahal, berkaca dari proyek yang diberikan pemerintah kepada UKM mencapai Rp188 triliun, baik di pusat maupun di daerah. Proyek ini termasuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi covid-19. 

Dalam pelaksanaannya nanti, para penyedia platform akan mendapatkan izin terlebih dahulu dari OJK dan saat ini telah terbentuk asosiasi layanan urun dana berbasis fintech, yakni ALUDI.

Kebijakan OJK dalam memberikan stimulus terhadap para pelaku UKM tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif guna mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.