Berita / / Artikel

Sebelum Transaksi Reksadana, Pahami Arti Cut Off Time

• 19 Aug 2020

an image
Ilustrasi investasi dalam jangka waktu tertentu yang digambarkan dengan tumpukan koin, jam weker, kalender dan kalkulator.

Cut off time transaksi reksadana adalah pukul 13.00 WIB

Bareksa.com - Reksadana adalah kumpulan dana investor yang dikelola oleh manajer investasi untuk dimasukkan dalam aset-aset keuangan seperti saham, obligasi dan pasar uang. Setelah mengetahui definisi reksadana, ada baiknya investor juga memahami proses transaksi dalam pembelian (subscription) dan saat penjualan atau pencairan dana (redemption) reksadana dan kaitannya dengan waktu.

Karena reksadana adalah jenis investasi keuangan di pasar modal, maka transaksi reksadana mengikuti jam dan hari Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni Senin sampai Jumat. Jadi, pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, transaksi di pasar modal juga libur sehingga disebut hari libur bursa.

Berkaitan dengan waktu transaksi ini, baik instruksi (order) pembelian maupun penjualan dibatasi pada waktu yang ditentukan atau biasa disebut dengan cut off time.

Cut off time transaksi reksadana adalah batasan waktu penerimaan transaksi pembelian (subscription), transaksi penjualan kembali (redemption) dan transaksi pengalihan (switching) setiap harinya. Cut off time untuk transaksi reksadana untuk saat ini adalah pukul 13.00 WIB setiap hari bursa.

Artinya, transaksi pembelian dan penjualan produk reksadana yang dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB akan dijalankan dan masuk di hari yang sama, dengan mengikuti harga reksadana atau nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) pada hari tersebut. Sedangkan transaksi pembelian dan penjualan yang dilakukan setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung dan mengikuti harga NAB/UP pada hari kerja atau hari bursa berikutnya.

Sebagai informasi, NAB/UP reksadana dihitung oleh Bank Kustodian pada hari bursa. Sehingga, pada hari libur bursa, Bank Kustodian tidak menghitung harga reksadana.

Biasanya harga NAB/UP ini akan diumumkan malam hari setelah jam penutupan transaksi BEI atau di hari berikutnya, dan masuk ke dalam sistem terintegrasi reksadana S-INVEST di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pengumuman harga NAB/UP tersebut bisa dicek di website manajer investasi yang mengelola produk reksadana bersangkutan ataupun bisa melalui website agen penjual reksadana (APERD) seperti Bareksa atau di media cetak bisnis dan ekonomi.

Contoh Kasus Pembelian Reksadana

Untuk mempermudahnya, mari kita menggunakan contoh. Senin 17 Agustus 2020 adalah Hari Kemerdekaan Indonesia sehingga dianggap sebagai libur bursa.

Waktu Transaksi (Order)
NAB
Terlihat di Portofolio
Jumat, 14 Agt 2020 sebelum 13.00 WIB
14 Agt 2020
15 Agt 2020
Jumat, 14 Agt 2020 setelah 13.00 WIB
18 Agt 2020
19 Agt 2020
15-17 Agustus 2020
18 Agt 2020
19 Agt 2020

Investor A membeli reksadana pada Jumat 14 Agustus 2020 dan melakukan transfer dana sebelum 13.00 WIB. Maka, investor tersebut mendapatkan reksadana dengan NAB/UP pada 14 Agustus 2020, yang terlihat pada 15 Agustus 2020. Artinya, reksadana terlihat pada portofolio investor pada Sabtu, 15 Agustus 2020.

Sementara itu, investor B membeli reksadana pada Jumat 14 Agustus 2020 dan melakukan transfer dana setelah pukul 13.00 WIB. Maka, investor tersebut mendapatkan reksadana dengan NAB/UP pada 18 Agustus 2020, yang terlihat pada 19 Agustus 2020. Artinya, reksadana terlihat pada portofolio investor pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Demikian juga investor C yang membeli reksadana pada Sabtu, 15 Agustus 2020, atau hari libur bursa. Investor tersebut mendapatkan reksadana dengan NAB/UP pada hari kerja berikutnya, yaitu 18 Agustus 2020, yang terlihat pada 19 Agustus 2020. Artinya, reksadana terlihat pada portofolio investor pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Contoh Kasus Pencairan Reksadana

Untuk penjualan reksadana, manajer investasi membutuhkan waktu untuk mencairkan atau menjual aset-aset dalam portofolionya. Menurut peraturan, waktunya paling lambat adalah 7 hari kerja setelah order penjualan (T+7).

Dalam kasus ini, perlu diingat bahwa pekan ini hanya terdapat dua hari kerja/hari bursa. Sebab, Senin 17 Agustus 2020 adalah Hari Kemerdekaan Indonesia dan Kamis 20 Agustus adalah Tahun Baru Islam 1442 H, dan Jumat Cuti Bersama.

Waktu Transaksi (Order)
NAB
T+7
Jumat, 14 Agt 2020 sebelum 13.00 WIB
14 Agt 2020
28 Agt 2020
Jumat, 14 Agt 2020 setelah 13.00 WIB
18 Agt 2020
31 Agt 2020
15-17 Agustus 2020
18 Agt 2020
31 Agt 2020

Contoh, jika instruksi (order) dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2020 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan dilakukan proses pada hari yang sama dan menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) Jumat, 14 Agustus 2020.

Sebagai informasi, NAB Jumat baru akan bisa terlihat pada Sabtu, 15 Agustus 2020. Kemudian, pencairan dana masuk ke rekening nasabah akan memakan waktu maksimal tujuh hari bursa (T+7). Sehingga dana masuk paling cepat pada Selasa, 18 Agustus 2020 dan paling lambat pada 28 Agustus 2020.

Jika order penjualan dibuat pada tanggal 14 Agustus 2020 setelah pukul 13.00 WIB, maka proses akan dilakukan pada hari kerja berikutnya, yaitu Selasa, 18 Agustus 2020. Transaksi itu juga akan menggunakan NAB pada 18 Agustus 2020.

Kemudian, pencairan dana masuk ke rekening nasabah akan memakan waktu maksimal tujuh hari bursa. Sehingga dana masuk paling cepat pada 19 Agustus 2020 dan paling lambat pada 31 Agustus 2020.

Hal ini juga berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada hari libur Sabtu, Minggu dan 17 Agustus 2020, semua akan diproses pada hari kerja berikutnya, yaitu Selasa 18 Agustus 2020. Maksimal pencairan dana masuk di rekening paling lambat pada 31 Agustus 2020.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Tags: