Bareksa.com - Reksadana adalah kumpulan dana dari masayarakat pemodal sebagai investor yang dikelola oleh manajer investasi. Melalui reksadana, dana investor diinvestasikan pada berbagai aset dalam portofolio seperti saham, surat utang serta instrumen pasar uang.
Reksadana merupakan instrumen investasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Tidak hanya menawarkan imbal hasil investasi (return), reksadana juga memiliki keuntungan likuiditas, artinya mudah ditransaksikan, baik dijual maupun dibeli kapan saja.
Kalau reksadana memang likuid, berapa lama proses penjualan atau pencairan (redemption) reksadana?
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), dalam proses pencairan reksadana, manajer investasi sebagai pengelola dana (fund manager) memiliki batas waktu membayar uang investor hingga 7 hari kerja atau T+7 (Sabtu, Minggu dan tanggal merah tidak dihitung) setelah investor melakukan instruksi atau order penjualan reksadananya. Artinya, uang pencairan reksadana masuk ke rekening investor paling lambat 7 hari kerja setelah instruksi (order) penjualan.
Dalam hal ini berlaku cut off time, atau batas waktu transaksi. Apabila investor menjual reksadana sebelum pukul 11.00 WIB, maka hari setelah transaksi (T+1) mulai dihitung pada hari kerja berikutnya. Sedangkan apabila penjualan dilakukan setelah pukul 11.00 WIB, maka perhitungan T+1 akan dihitung pada dua hari kerja berikutnya.
Meskipun hari penyelesaian transaksi maksimal T+7, proses cepat atau tidaknya pencairan (redemption) reksadana bergantung pada jenis reksadana yang dimiliki investor atau nasabah. Salah satu pertimbangan cepat atau tidaknya pencairan reksadana adalah ketersediaan kas dalam alokasi aset produk reksadana tersebut.
Ada empat jenis reksadana yang tersedia dan dijual di Bareksa, yakni reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham. Keempat jenis tersebut memiliki rata-rata jangka waktu pencairan masing-masing.
Dari keempat jenis reksadana, produk reksadana pendapatan tetap, campuran dan saham merupakan produk yang membutuhkan waktu redemption terlama. Jangka waktu pencairan reksadana tersebut berkisar antara T+3 hingga T+7.
Sementara reksadana pasar uang hanya membutuhkan waktu 1-2 hari kerja atau T+2 (Sabtu, Minggu dan tanggal merah tidak dihitung). Status proses pencairan reksadana ini bisa dilihat dalam aplikasi Bareksa.
Mengapa reksadana saham membutuhkan waktu pencairan lebih lama bila dibandingkan dengan reksadana pasar uang?
Alokasi aset produk reksadana tersebut menentukan cepat atau lamanya redemption. Jika investor ingin menjual seluruh dana investasinya di produk reksadana saham atau campuran, manajer investasi sebagai pengelola dana harus menjual saham, surat utang, dan deposito sesuai kepemilikan nasabah.
Proses transaksi penjualan aset tersebut membutuhkan waktu, terutama pasar saham yang memiliki ketentuan penyelesaian transaksi (settlement) saham (T+2). Apabila investor ingin menjual reksadananya, maka fund manager perlu menjual terlebih dahulu porsi saham investor tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Karena itu, rata-rata minimal waktu yang dibutuhkan untuk proses pencairan reksadana campuran minimal T+3. Namun, proses pencairan reksadana campuran bisa mencapai T+7 apabila nilai investasi nasabah pada satu hari waktu cukup besar. Artinya, dana pencairan reksadana masuk ke rekening adalah paling lambat 7 hari kerja setelah transaksi (order).
Misalnya, apabila terdapat beberapa investor yang ingin mencairkan reksadananya dengan nilai total di atas Rp100 juta, maka manajer investasi biasanya akan menjual portofolio investor tersebut secara bertahap di pasar.
Penjualan secara bertahap dan lebih dari satu hari tentunya akan memengaruhi waktu settlement yang kemudian membuat proses redemption dana investor bisa lebih lama. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan waktu maksimal penjualan reksadana selama tujuh hari bursa (T+7) hingga masuk ke rekening investor.
Adapun untuk reksadana pasar uang adalah jenis reksadana yang memiliki waktu redemption paling cepat, yakni antara T+1 hingga T+2. Lebih cepatnya proses redemption itu karena reksadana pasar uang memiliki cadangan kas lebih banyak dibandingkan dengan jenis reksadana lainnya.
Mayoritas produk reksadana pasar uang yang tersedia di Bareksa memiliki kebijakan redemption T+1, artinya dana masuk ke rekening investor adalah satu hari kerja setelah transaksi. Namun, ada pula produk reksadana pasar uang yang kebijakan pay date-nya T+2.
Contoh Kasus Penjualan Reksadana
Untuk penjualan reksadana, manajer investasi membutuhkan waktu untuk mencairkan atau menjual aset-aset dalam portofolionya. Menurut peraturan, waktunya paling lambat adalah 7 hari kerja setelah order penjualan (T+7).
Tabel Libur Bursa Efek Indonesia
Sumber: Bursa Efek Indonesia, KSEI
Dalam kasus ini, perlu diingat bahwa pekan ini hanya terdapat dua hari kerja/hari bursa. Sebab, Senin 17 Agustus 2020 adalah Hari Kemerdekaan Indonesia dan Kamis 20 Agustus adalah Tahun Baru Islam 1442 H, dan Jumat Cuti Bersama.
Contoh, jika instruksi (order) dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2020 sebelum pukul 11.00 WIB, maka akan dilakukan proses pada hari yang sama dan menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) Jumat, 14 Agustus 2020.
Sebagai informasi, NAB Jumat baru akan bisa terlihat pada Sabtu, 15 Agustus 2020. Kemudian, pencairan dana masuk ke rekening nasabah akan memakan waktu maksimal tujuh hari bursa (T+7). Sehingga dana masuk paling cepat pada Selasa, 18 Agustus 2020 dan paling lambat pada 28 Agustus 2020.
Jika order penjualan dibuat pada tanggal 14 Agustus 2020 setelah pukul 11.00 WIB, maka proses akan dilakukan pada hari kerja berikutnya, yaitu Selasa, 18 Agustus 2020. Transaksi itu juga akan menggunakan NAB pada 18 Agustus 2020.
Kemudian, pencairan dana masuk ke rekening nasabah akan memakan waktu maksimal tujuh hari bursa. Sehingga dana masuk paling cepat pada 19 Agustus 2020 dan paling lambat pada 31 Agustus 2020.
Hal ini juga berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada hari libur Sabtu, Minggu dan 17 Agustus 2020, semua akan diproses pada hari kerja berikutnya, yaitu Selasa 18 Agustus 2020. Maksimal pencairan dana masuk di rekening paling lambat pada 31 Agustus 2020.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi