Bareksa.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko, menyampaikan BI menetapkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru guna mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jadwal baru akan mulai berlaku Selasa pekan depan, 18 Agustus 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
"Penetapan jadwal di era kenormalan baru tersebut merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri perbankan, serta pemerintah utamanya dalam memfasilitasi setelmen transaksi keuangan," kata Onny seperti dikutip Bareksa dari laman resmi BI.
Selanjutnya, Onny melanjutkan, dengan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19 terkini serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri keuangan, berikut jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru, dimaksud :
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
Sumber: bi.go.id
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Sumber: bi.go.id
C. Layanan Operasional Kas
Sumber: bi.go.id
D. Transaksi Operasi Moneter
1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah
Sumber: bi.go.id
2. Transaksi Operasi Moneter Valas
Sumber: bi.go.id
Imbauan BI
"BI industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yag diperlukan baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru tersebut sehingga layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap dapat berjalan aman dan lancar," kata Onny.
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
"BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19," lanjutnya.
Ia mengatakan BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19.
(AM)
***
Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.