Berita / / Artikel

Tanggapan Kresna Asset Management Terkait Suspensi OJK terhadap 24 Reksadana

• 11 Aug 2020

an image
Logo Kresna Asset Management

Investor masih dapat melakukan penjualan kembali unit reksadana Kresna AM

Bareksa.com - PT Kresna Asset Management memberikan tanggapan secara resmi  terhadap suspensi atau penghentian sementara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap 24 produk reksadananya sebagaimana dimaksud di sistem S-INVEST.  

Dalam rilis tertanggal 10 Agustus 2020, Manajemen Kresna AM menyatakan bahwa kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan seperti biasa. Dalam kegiatan pengelolaan produk Reksadana, semua investor tetap dapat melakukan penjualan kembali (redemption) unit penyertaan Reksa Dana secara normal seperti biasa. Namun, khusus untuk pembelian (subscription) unit penyertaan Reksadana untuk sementara belum dapat dilakukan hingga pemberitahuan tertulis resmi lebih lanjut.

“Produk Reksa Dana Perseroan dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada underlying yang sesuai dengan kebijakan investasi yang terdapat pada  Prospektus/Kontrak Investasi Kolektif Reksa  Dana, terdaftar serta diawasi  oleh pihak OJK. Dalam mengelola seluruh produk Reksa Dana yang ada, Perseroan senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan bersikap transparan kepada seluruh stakeholders termasuk nasabah dan OJK dan selalu melaporkan secara rutin dan berkala seluruh kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang ada kepada OJK," tulis manajemen dalam pernyataan tersebut.

Manajemen Kresna AM mengatakan sampai dengan sebelum tanggal 5 Agustus 2020,  Perseroan tidak pernah mendapat teguran ataupun menerima pemberitahuan dari  OJK tentang adanya pelanggaran aturan atau ketidakpatuhan terkait  dengan  pengelolaan 24 produk Reksa Dana dimaksud.

Selain itu, hingga saat ini, Perseroan mengaku senantiasa menjalankan dengan baik amanah nasabah dalam mengelola  produk Reksa Dana tersebut dan tidak pernah mendapat keluhan/pengaduan dari  nasabah pemegang unit penyertaan 24 Reksa Dana dimaksud.

Kresna AM mengklaim, sesuai peraturan OJK, dalam 24 prospektus Reksa Dana dimaksud, seluruhnya telah secara jelas memuat informasi mengenai faktor risiko utama dalam berinvestasi yang wajib diketahui oleh nasabah pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.

"Dengan demikian, setiap potensi keuntungan dan/atau kerugian dalam berinvestasi merupakan hak dan/atau tanggung jawab nasabah sepenuhnya, dan bukan merupakan pelanggaran  bagi  Perseroan, karena potensi keuntungan  dan/atau kerugian dalam berinvestasi adalah murni hal yang wajar sebagai  akibat dari pengaruh faktor peluang dan/atau risiko investasi, termasuk namun tidak terbatas pada risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko likuiditas, risiko penurunan tingkat suku bunga, risiko wanprestasi, dan lain-lain,” tutup Manajemen Kresna AM.

Sementara itu, OJK menyebutkan bahwa penghentian sementara (suspensi) 24 produk reksa dana yang dikeluarkan oleh perusahaan manajer investasi PT Kresna Asset Management dilakukan dalam rangka tindakan pengawasan yang dilakukan oleh regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan suspensi ini merupakan dari pembinaan dan pengawasan (market conduct) di industri pasar modal dalam negeri.

"Sedang kita tangani, ini bagian pembinaan dan pengawasan terhadap aspek yang ada di market conduct. Kita belum bisa sharing hari ini. Penghentian 24 reksa dana tadi merupakan supervisory action yang kita lakukan sehingga bisa perdalam isu terkait reksa dana Kresna ini," kata Hoesen dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).

Berdasarkan data S-INVEST, disebutkan instruksi OJK untuk suspensi 24 produk reksa dana Kresna AM tersebut efektif pada Jumat (7/8/2020).

Berikut 24 produk reksa dana milik Kresna AM:

1    RD Saham Kresna Prima
2    RD MR Bond Kresna
3    RD Bond BUMN Kresna
4    RD MRS Bond Kresna
5    RD MS Bond Kresna
6    RD Kresna Olympus
7    RD Prestasi Alokasi Portofolio
8    RD Indeks Kresna IDX30 Tracker
9    RD Indeks Kresna IDX30
10    RD Kresna Indeks 45
11    MRS Cash Kresna
12    RD Kresna Flexima
13    RD MRS Flex Kresna
14    RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 1
15    RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 2
16    RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 3
17    RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 5
18    RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 6
19    RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 1
20    RD Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 1
21    RD Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 2
22    RD Terproteksi Kresna Proteksi Gemilang
23    RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 2
24    RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 3

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

 

Tags: