Bareksa.com - Hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyimpulkan stabilitas sistem keuangan triwulan II 2020 berada dalam kondisi normal, meskipun kewaspadaan tetap ditingkatkan. KSSK menyatakan berbagai indikator menunjukkan stabilitas sistem keuangan tetap baik, meskipun penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih tinggi menuntut perlunya peningkatan kewaspadaan dan kehati-hatian karena dapat memengaruhi prospek perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
"Untuk itu, koordinasi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus diperkuat guna mendorong pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan," demikian kesimpulan hasil Rapat Berkala KSSK III tahun 2020 yang diumumkan hari ini (5/8/2020).
Rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut KSSK, pandemi Covid-19 mengakibatkan pertumbuhan ekonomi global terkontraksi cukup dalam. Perkembangan terkini menunjukkan kasus positif Covid-19 masih tinggi dan berisiko kembali meningkat (second wave) di beberapa negara. Di tengah pengembangan vaksin yang belum sesuai harapan, kondisi tersebut memicu kekhawatiran berlanjutnya penurunan ekonomi global menjadi lebih dalam. Berbagai lembaga internasional kembali menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi. IMF memperkirakan perekonomian global 2020 terkontraksi 4,9 persen, Bank Dunia -5,2 persen, dan OECD di rentang -7,6 persen sampai -6 persen.
Perekonomian global yang menurun serta dampak penanganan Covid-19 di dalam negeri menurunkan kinerja perekonomian domestik. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat 2,97 persen (yoy) pada triwulan I 2020, melambat dibandingkan dengan capaian triwulan sebelumnya sebesar 4,97 persen (yoy) atau triwulan I 2019 sebesar 5,07 persen (yoy). Pada triwulan II 2020, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 5,32 persen (yoy) sementara pada triwulan II 2019 tumbuh 5,05 persen (yoy).
Perkembangan ini terutama akibat penurunan dalam kegiatan ekonomi pada bulan April – Mei 2020 sejalan dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun demikian, pada Juni 2020, berbagai indikator menunjukkan aktivitas perekonomian domestik mulai meningkat didorong dampak pelonggaran PSBB dan kenaikan ekspor ke Tiongkok.
"Ke depan, pemulihan ekonomi nasional diprakirakan berlanjut dipengaruhi peningkatan penyerapan stimulus fiskal, perbaikan restrukturisasi kredit, keberhasilan penanganan protokol kesehatan untuk penanggulangan Covid-19, serta peningkatan permintaan ekspor, khususnya dari Tiongkok.
Stabilitas makroekonomi tetap baik dan turut mendukung ketahanan ekonomi nasional," ungkap KSSK.
Sektor Jasa Keuangan
Menurut KSSK, sektor jasa keuangan secara umum masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank umum konvensional (BUK) triwulan II 2020 masih cukup tinggi yakni 22,59 persen (triwulan I 2020: 21,72 persen).
Kecukupan likuiditas juga terjaga dengan baik tercermin dari rasio alat likuid terhadap non core deposit (AL/NCD) per 28 Juli 2020 menguat ke level 130,53 persen (triwulan I 2020: 112,9 persen) dan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di level 27,74 persen (triwulan I 2020: 24,16 persen), jauh berada di atas threshold.
Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi perbankan, pertumbuhan kredit selama triwulan II 2020 terpantau melambat namun tetap tumbuh positif 1,49 persen (yoy) dengan non-performing loans (NPL) gross 3,11 persen (triwulan I 2020: 2,77 persen).
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7,95 persen (yoy) didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai double digit (11,90 persen yoy). Sementara itu, industri asuransi menghimpun pertambahan premi Rp20 triliun, dengan pertumbuhan premi asuransi jiwa terkontraksi 10 persen serta premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 2,3 persen.
Hingga 28 Juli 2020 penghimpunan dana melalui pasar modal baru mencapai Rp54,13 triliun dengan 28 emiten baru. Di dalam pipeline per 28 Juli 2020 terdapat 68 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp40,54 triliun.
"Memasuki triwulan III 2020, KSSK terus memperkuat koordinasi kebijakan di antara anggota KSSK dengan meningkatkan kewaspadaan mengantipasi dampak penyebaran Covid-19 yang masih tinggi terhadap prospek perekonomian domestik dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan ini, koordinasi dilakukan, baik untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong implementasi kebijakan extraordinary yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, maupun untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," ungkap KSSK.
Dukungan OJK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan bahwa saat ini ekonomi nasional sedang memasuki fase pemulihan dari dampak pandemi Covid-19."Kami memandang, fase survival telah dapat kita lalui dengan baik. Saat ini kita memasuki fase recovery dan kami bersama industri jasa keuangan siap untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Wimboh dalam keterangannya (5/8/2020).
Menurut Wimboh, OJK mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi domestik dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sehingga dapat menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian.
"Untuk melengkapi kebijakan relaksasi restrukturisasi dan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, berbagai stimulus lanjutan juga diterbitkan antara lain penundaan penerapan Basel III reform terkait pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas dan indikator permodalan," kata Wimboh.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi industri keuangan mengoptimalkan peran sertanya dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, menurut Wimboh, reformasi di sektor jasa keuangan tetap dilakukan terutama di sektor pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) untuk memitigasi potensi risiko sekaligus untuk mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan ke depan.
"Dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 pada stabilitas sistem keuangan, OJK senantiasa melakukan koordinasi yang erat dengan pemerintah, Bank Indonesia maupun LPS serta melakukan sinergi baik dengan kalangan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil untuk memastikan kelancaran implementasinya dan penyediaan stimulus lanjutan yang diperlukan," Wimboh menjelaskan.
Wimboh mengatakan OJK akan terus mencermati perkembangan makroekonomi dan pasar keuangan baik global maupun domestik dan juga kondisi sektor jasa keuangan.
"Kami siap mengambil berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas serta meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.
(*)