Bareksa.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menyatakan pada Jumat (24/7/2020), telah memanggil PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Pertemuan yang dilakukan secara virtual itu dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik serta jajaran pemimpin dan pengurus Jouska lainnya.
Pemanggilan itu dilakukan untuk merespons secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan dari hasil pertemuan tersebut ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu :
1. PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
2. Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
3. Bahwa PT Jouska melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.
Dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan rapat :
a. Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.
b. Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.
c. Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.
d. Meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.
e. PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
Tongam menjelaskan Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut.
“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” katanya dalam keterangan (24/7/2020).
Tongam menambahkan jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Keluhan Nasabah
Kasus investasi yang ditangani Jouska mencuat, setelah salah satu mantan klien buka suara. Kemudian banyak bermunculan cerita yang sama yang disampaikan melalui media sosial. Perbincangan ini menjadi salah satu trending topic di media sosial. Salah satu cuitan yang disampaikan sebuah akun Twitter @yakobus_alvin mengakui pernah menggunakan jasa penasihat keuangan ini pada 2018-2019.
"Saya klien Jouska tahun 2018-2019. Di atas saya share portfolio saya di saham yang dikelola oleh Jouska. Total dana aset saya yang dikelola adalah Rp65 juta. Gambar after itu dana sudah saya ambil sedikit. Dikelola ya, bukan sekadar diarahkan," katanya dalam cuitannya seperti dilansir CNBC Indonesia.
Salah satu portofolio yang ada dalam pengelolaan dana oleh Jouska ini adalah saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). CNBC Indonesia juga mendapatkan tiga email yang melaporkan peristiwa senada.
Muhammad Abdurrahman Khalish, salah seorang klien Jouska, juga menyampaikan permasalahan yang sama. "Saya kehilangan uang puluhan juta karena financial advisory yang serampangan dari Jouska," kata Khalish.
Khalish menceritakan, dirinya menjadi klien Jouska pada September 2018. Saat itu, ia mengambil jasa Manajemen Investasi Saham.
"Karena saya awam masalah investasi dan dunia financial planner atau sejenisnya, jadi saya mempercayakan saja semuanya kepada Jouska," tulis Khalish.
Pernyataan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menegaskan tidak mengeluarkan izin usaha Jouska. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, meminta agar klien atau nasabah Jouska yang merasa diugikan agar melaporkan permasalahannya kepada Satgas Waspada Investasi.
"Jouska bukan lembaga/pelaku usaha jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh OJK," kata Sekar.
Menurut Sekar, jika ada keberatan dari klien Jouska karena permasalahan investasinya maka bisa melaporkan ke Satgas. "Sehingga apabila ada keberatan dari klien perusahaan tersebut (Jouska) yang terkait dengan kegiatan investasi dapat melaporkan kepada Satgas untuk dapat ditindaklanjuti," ungkap Sekar.
Sementara itu, Founder dan CEO Jouska Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno memberikan penjelasan terkait keluhan yang disampaikan oleh nasabahnya. "Perlu kami luruskan bahwa Jouska tidak bisa melakukan transaksi jual dan beli di akun milik klien. Kami juga sudah sampaikan hal ini ke klien kami tersebut," kata Aakar melalui siaran pers.
Dia menyebutkan Jouska merupakan perusahaan perencanaan keuangan independen yang berdiri sejak tahun 2017. Ruang lingkup pekerjaan sebagai pemberi nasihat dan/atau saran terkait perencanaan keuangan termasuk edukasi investasi pada produk yang secara hukum telah terdaftar di OJK, seperti surat utang maupun saham.
Menurut Aakar, konsultasi bersama Jouska dapat dilakukan secara online maupun offline berbasis waktu dan kebutuhan. Dalam melakukan setiap edukasi, para nasabah atau klien dibekali dengan pengetahuan mulai dari analisis ekonomi global dan domestik, analisis industri, analisis laporan keuangan, dan analisis manajemen perusahaan, analisa risiko,serta pengaplikasiannya dalam keputusan finansial.
"Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan," kata Aakar.
(*)