OJK Stop Usaha 61 Investasi dan 589 Pinjaman Online Ilegal di Semester I 2020

Bareksa • 08 Jul 2020

an image
Ilustrasi investasi bodong online ilegal digambarkan dengan borgol di atas laptop komputer.

Kegiatan usaha 25 gadai ilegal juga dihentikan

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan bersama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan kegiatan usaha ilegal sepanjang semestar I 2020, di antaranya 61 investasi ilegal. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan kegiatan usaha 589 pinjaman online ilegal juga distop sepanjang paruh pertama tahun ini.

"Juga kegiatan usaha 25 gadai ilegal telah dihentikan," ungkapnya dalam keterangan (8/7/2020).

Menurut Anto untuk perkembangan penyidikan, sebanyak 13 sprindik telah terbit,12 berkas dilimpahkan ke Kejaksaan serta 10 berkas perkara lengkap (P-21) sepanjang semester I tahun ini.


Sumber : OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyatakan dalam melaksanakan tugas pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian. Tujuannya tak lain untuk mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi.

"Pihak Kepolisian sudah tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, semua temuan Satgas Waspada Investasi juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat," kata Tongam (3/7/2020).

Ia menyampaikan dalam penindakannya pada Juni 2020, Satgas berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam."105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan, dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending," jelas Tongam.

Menurutnya, maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19. "Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," imbuhnya.

Padahal, ia melanjutkan, pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. "Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam.

Tongam menjelaskan jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

Selain fintech peer to peer lending ilegal, pada Juni 2020, Satgas juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu, banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai 87 perdagangan berjangka/forex ilegal, 2 penjualan langsung (direct selling) ilegal, 3 investasi cryptocurrency ilegal, 3 investasi uang, dan  4 lainnya.

Ia melanjutkan informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Sementara itu jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(*)

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.