Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proaktif mendukung pemerintah dan sesuai kewenangannya sebagai regulator telah mengeluarkan program restrukturisasi kredit perbankan pada 26 Februari 2020. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan program tersebut kemudian dituangkan dalam POJK 11/2020 pada 16 Maret dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"OJK juga telah mengeluarkan POJK 14/2020 sebagai dasar pelaksanaan relaksasi restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan pada 17 April 2020 yang didahului dengan Surat Edaran KE Pengawas IKNB pada 30 Maret 2020. Nilai insentif atas pencadangan yang harusnya tidak dibentuk karena program restrukturisasi sampai dengan Juni 2020 mencapai sekitar Rp103 triliun," ujar Anto dalam keterangannya (8/7/2020).
Menurut Anto, sebagai catatan, pemerintah mengeluarkan Perpu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020. Restrukturisasi ini pula yang menjadi acuan dalam penjabaran baru Perpu 1/2020 melalui penerbitan PP 23/2020 antara lain berupa subsidi bunga (PMK 65/2020) dan penempatan kebutuhan likuiditas (PMK 64/2020).
Sampai dengan 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara keseluruhan di industri perbankan Rp740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan non UMKM. Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.
Restrukturisasi Kredit Perbankan
Sumber : OJK
Sementara restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan, per 30 Juni total outstanding restrukturisasi Rp133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui, sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.
Restrukturisasi Pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan
Sumber : OJK
Dibandingkan data realisasi restrukturisasi kredit UMKM pada pekan lalu tanggal 22 Juni 2020 :
- Terdapat peningkatan 101.578 debitur (1,96 persen) dari 5,18 juta debitur menjadi 5,28 juta debitur dengan nominal realisasi meningkat Rp9,46 triliun (3,08 persen) dari Rp307,8 triliun menjadi Rp317,29 triliun.
- Realisisasi restrukturisasi UMKM terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur yang mencapai 865.499 debitur dengan total baki debet Rp46,82 triliun. Namun dari jumlah debitur, realisasi terbanyak di wilayah Jawa Barat yang mencapai 1,48 juta debitur (Rp98,85 triliun) yang terdiri dari UMKM 1,2 juta debitur (Rp42,71 triliun) dan non UMKM 282.159 debitur (Rp56,23 triliun).
- Berdasarkan sektor ekonomi, realisasi kredit UMKM terbanyak terjadi di sektor perdagangan dan eceran yang mencapai 3,46 juta debitur dengan total baki debet Rp182,8 triliun.
- Bank yang telah menyampaikan Juknis tetap sebanyak 103 bank.
Perkembangan Realisasi Restrukturisasi Mingguan (Perbankan dan Pembiayaan)
Sumber : OJK
Menurut Anto, dalam periode 31 Maret hingga 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara mingguan terbesar terjadi pada pekan pertama Mei 2020 yaitu sampai dengan 4 Mei 2020. Realisasi debitur pada minggu tersebut mencapai 2,86 juta debitur atau 45 persen dari total 6,35 juta debitur sampai dengan 22 Juni 2020. Sementara baki debet mencapai Rp129,74 triliun atau 18,7 persen dari total realisasi Rp695,34 triliun. Dari jumlah tersebut, kontribusi debitur UMKM sebanyak 2,59 juta debitur (90,9 persen), dengan baki debet Rp67,73 triliun (52,2 persen). Sementara debitur non UMKM sebanyak 261.289 debitur (9,1 persen) dengan baki debet Rp62 triliun (47,8 persen).
"Tren peningkatan debitur yang direstrukturisasi mulai mengalami perlambatan pada periode selanjutnya. Total peningkatan jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi per 29 Juni sebanyak 208.229 debitur atau naik 3,28 persen dari pekan sebelumnya.
Perkembangan Realisasi Restrukturisasi Mingguan (Perbankan dan Pembiayaan)
Sumber : OJK
Untuk periode yang sama, kata Anto, perkembangan realisasi mingguan sejak 31 Maret hingga 29 Juni 2020 terbesar pada 4 Mei 2020 dibandingkan 24 April sejalan dengan peningkatan jumlah debitur dengan total peningkatan baki debet restrukturisasi kredit senilai Rp129,74 triliun, atau meningkat 62,61 persen dari periode minggu sebelumnya.
"Komposisi pertumbuhan tersebut cukup berimbang antara debitur UMKM maupun debitur non UMKM dengan nominal pertumbuhan baki debet masing-masing Rp67,73 triliun (tumbuh 68,1 persen) dan Rp62 triliun (tumbuh 57,49 persen)," kata Anto.
Anto mengatakan sejalan dengan tren jumlah debitur, realisasi peningkatan baki debet restrukturisasi kredit juga mengalami penurunan. Total peningkatan jumlah baki debet yang melakukan restrukturisasi per 29 Juni 2020 mencapai Rp45,44 triliun atau naik 6,54 persen dari minggu sebelumnya.
(*)
***
Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.