Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait investasi dan ekonomi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi Senin (22/6/2020).
Tersangka Baru Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemungkinan besar akan mengumumkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hari ini, Senin (22/6/2020). Meski belum mau mengungkapkan siapa tersangka baru tersebut, Kejagung memberi petunjuk bahwa calon pasien kursi pesakitan ini adalah orang yang cukup penting.
"Iya benar [ada penetapan tersangka baru], minggu depan akan ramai. Semoga Senin Pak Jampidsus (Ali Mukartono) ada pers rilis," kata Direktur Penyidikan pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Kamis (19/6/2020) lalu.
Penetapan tersangka baru bisa diumumkan setelah Kejagung mendapatkan sejumlah bukti yang menguatkan. Pemeriksaan saksi oleh Kejagung sudah mencapai ratusan orang hingga kini, tidak menutup kemungkinan nama tersangka baru berasal dari saksi yang sudah diperiksa.
Bila melihat berbagai dakwaan terpisah dari Jaksa Penuntut Umum terhadap para tersangka Jiwasraya, sebenarnya cukup banyak orang yang terlibat dalam perkara ini. Para orang yang terlibat tersebut ada yang berasal dari Jiwasraya, pihak swasta, maupun pihak lainnya. Bahkan ada beberapa nama yang cukup sering disebut-sebut dalam penyidikan perkara ini.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo. Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Keenam tersangka sudah tiga kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda.
Harga Emas
Pada awal pekan ini, harga emas masih kuat melanjutkan reli setelah melesat signifikan di akhir perdagangan pekan lalu. Lonjakan kasus infeksi baru virus corona di berbagai belahan dunia memicu terjadinya kecemasan yang membuat aset safe haven ini kebanjiran berkah.
Senin (22/6/2020), harga emas dunia di pasar spot menguat 0,31 persen ke US$ 1.749,23/troy ons pada puul 6.46 WIB, dibandingkan harga Jumat. Harga emas kini melampaui rekor tertingginya di sepanjang tahun di US$ 1.748,98/troy ons pada 20 Mei lalu.
Dari pasar domestik, harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik pada hari Senin (22/6/2020). Mengutip situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 907.000.
Harga emas Antam ini naik Rp 2.000 dari harga Sabtu (20/5) lalu di Rp 905.000. Sementara, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam naik Rp 3.000 dan berada di Rp 797.000.
Kasus infeksi corona di berbagai belahan dunia mulai kembali melonjak. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat ada pertambahan kasus sebanyak 183.020 dalam kurun waktu 24 jam di hari Minggu (21/6/2020).
Lonjakan kasus yang terjadi di AS, China dan Negara Amerika Latin membuat pasar cemas kalau lockdown kembali akan diterapkan. Jika karantina merupakan jalan terakhir yang dipilih, maka ekonomi akan mati suri lagi.
Dengan kondisi prospek ekonomi yang suram dan penuh ketidakpastian, investor cenderung bermain aman. Naluri risk aversion membuat permintaan terhadap aset minim risiko seperti emas meningkat. Alhasil harganya ikut terangkat.
Calon Komisaris Bursa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan calon anggota dewan komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) terpilih periode 2020-2023 untuk diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BEI Tahun 2020 akhir bulan ini.
Menurut surat dari OJK kepada Direksi BEI tertanggal 19 Juni 2020 yang diterima Tempo, OJK menetapkan lima orang anggota dewan komisaris BEI. Mereka antara lain John A. Prasetio sebagai komisaris utama, serta Mohammad Noor Rachman Soejoeti, Heru Handayanto, Karman Pamurahardjo, dan Pandu Patria Sjahrir sebagai komisaris.
Dikonfirmasi Tempo, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi membenarkan adanya surat tersebut. "Iya benar," ujar dia dikutip Tempo, Senin, 22 Juni 2020.
Penetapan itu didasari ketentuan pasal 40 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, serta hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Komisaris BEI Masa Jabatan 2020-2023.
Berdasarkan surat Nomor S-169/D.04/2020 itu pun, pemilihan dilakukan berdasarkan pengajuan usulan paket calon anggota Dewan Komisaris PT BEI 2020-2023. Paket tersebut antara lain diajukan oleh PT Mandiri Sekuritas selaku koordinator kelompok anggota bursa pendukung kelompok A, PT Bosowa Sekuritas selaku koordinator kelompok anggota bursa pendukung kelompok B, dan PT KGI Sekuritas Indonesia selaku koordinator kelompok anggota bursa pendukung kelompok C.
Selanjutnya berdasarkan pasal 40 ayat 2 dan 3 Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2016, Direksi BEI diwajibkan untuk menyampaikan daftar nama calon anggota dewan komisaris terpilih tersebut kepada seluruh pemegang saham beserta fotokopi dokumen lengkap paling lambat satu hari kerja setelah diterimanya surat tersebut. Di samping itu, daftar calon komisaris beserta fotokopi dokumen lengkap tersebut wajib tersedia dan dapat diakses oleh pemegang saham dan publik.
Isu Merger DANA OVO
CEO DANA Vincent Iswara menanggapi pendek soal kabar perusahaan financial technology atau fintech yang dipimpinnya dikabarkan bakal bergabung dengan OVO. Kabar penggabungan usaha ini merebak karena dua perusahaan di bidang pembayaran ini disebut-sebut telah sepakat untuk menjadikan entitas usaha yang lebih besar.
Vincent mengaku pihaknya lebih fokus dengan komitmen untuk mendorong pengembangan usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia. "Saat ini kami berkomitmen untuk mengembangkan UKM Indonesia serta Dana ke depannya. Soal merger (dengan OVO) kami no comment," ujarnya dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Juni 2020.
Menurutnya selama masa pandemi Covid-19 ini, DANA sedang fokus mengembangkan bisnis dengan menambah 20 fitur baru di aplikasi pembayaran digital tersebut. Hasilnya selama periode Januari-Mei 2020 lalu, transaksi DANA mengalami pertumbuhan sebesar 50 persen dibandingkan sebelumnya.
Saat ini DANA juga bekerja sama dengan pemerintah seperti Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya, untuk mengembangkan bisnis usaha kecil menengah di Indonesia.
Stimulus Bursa
Self-Regulatory Organization (SRO) melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada stakeholders pasar modal untuk meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh segenap stakeholders Pasar Modal Indonesia. Stimulus dalam bentuk pengurangan biaya yang dibebankan pada emiten dan stakeholders.
Berdasarkan surat surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder, berikut ini adalah serangkaian stimulus yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh SRO melalui koordinasi bersama OJK:
1. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi kepada Anggota Bursa dalam implementasi kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran COVID-19. Selain itu, BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan/atau biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan/atau Calon Perusahaan Tercatat
2. PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan menerapkan relaksasi atas Dana Jaminan yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran Dana Jaminan kepada Anggota Kliring yang sebelumnya sebesar 0,01 persen menjadi sebesar 0,005 persen dari nilai setiap Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.
3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit Efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya Pendaftaran Efek Awal atas Efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding (ECF), dan pengurangan Biaya Pendaftaran Efek Tahunan sebesar 50 persen atas Efek yang diterbitkan melalui ECF. Selanjutnya, KSEI juga memberikan stimulus kepada Perusahaan Efek dan Bank Kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10 persen dari sebelumnya 0,005 persen per tahun menjadi 0,0045 persen per tahun. Stimulus lainnya yakni dukungankepada Industri Reksadana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, Penyesuaian Biaya Bulanan Produk Investasi untuk Produk Investasi yang terdaftar, dan Pembebasan Biaya Pendaftaran Produk Investasi yang didaftarkan.