Bareksa.com - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyampaikan dua hal terkait perkembangan indikator ekonomi terkini dan kebijakan yang ditempuh BI terkait dampak penyebaran Covid-19. Pertama, perkembangan indikator ekonomi.
A. Inflasi terkendali dan rendah di kisaran sasaran 3 persen plus minus satu persen.
Berdasarkan Survei Pemantauan Harga (SPH) pada minggu IV Mei 2020, inflasi Mei 2020 diperkirakan 0,09 persen (MtM) atau secara tahunan 2,21 persen (YoY), lebih rendah dari tahun sebelumnya. Inflasi di bulan Ramadan dan Idulfitri 2020 sangat rendah, hal ini didorong oleh :
a. Penurunan permintaan masyarakat akibat pandemi Covid-19, termasuk dari sisi pendapatan masyarakat.
b. Rendahnya harga komoditas global yang memengaruhi harga barang impor (imported inflation).
c. Stabilitas nilai tukar yang tetap terjaga.
d. Ekspektasi inflasi terjaga dengan baik yang menunjukkan koordinasi antara pemerintah dan BI, baik di pusat maupun daerah, berjalan sangat baik sehingga harga barang terkendali serta pasokan barang dan jasa terjaga.
"Perkembangan tersebut mendukung keyakinan bahwa inflasi 2020 akan terkendali dan rendah di kisaran sasaran 3 persen plus minus satu persen," ujar BI.
B. Defisit Transaksi Berjalan Triwulan I 2020 membaik sehingga ketahanan eksternal terjaga.
Defisit transaksi berjalan US$3,9 miliar (1,4 persen dari PDB), jauh lebih rendah dari defisit pada triwulan sebelumnya yang mencapai US$8,1 miliar (2,8 persen dari PDB). Penurunan defisit transaksi berjalan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :
a. Peningkatan surplus neraca perdagangan barang dipengaruhi oleh penurunan impor seiring dengan permintaan domestik yang melambat, sehingga mengurangi dampak penurunan ekspor akibat kontraksi pertumbuhan ekonomi dunia.
b. Penurunan defisit neraca jasa, dipengaruhi oleh penurunan defisit jasa transportasi sejalan dengan penurunan impor barang, di tengah penurunan surplus jasa travel akibat berkurangnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.
c. Penurunan neraca pendapatan primer sejalan dengan penurunan kebutuhan pembayaran bunga dan dividen akibat terjadinya capital outflow.
C. Aliran modal asing kembali masuk
Aliran modal asing mencatat inflow pada SBN Rp6,15 triliun pada minggu II Mei 2020, meningkat dibandingkan dengan minggu I Mei 2020 yang tercatat inflow Rp2,97 triliun. Hal ini membuktikan dengan meredanya kepanikan global dan langkah-langkah penangangan pandemi Covid-19 di Indonesia, terjadi peningkatan inflow SBN. Namun disisi lain, saham masih mencatat outflow di minggu II Mei 2020 sebesar Rp2,72 trilliun. Hal ini didorong oleh kondisi pasar saham global yang belum membaik.
D. Yield SBN 10 tahun menurun
Yield SBN yang diperdagangkan di pasar sekunder mengalami penurunan sejalan dengan peningkatan confindence dan meningkatnya inflow. Sebelum pandemi Covid-19, yield SBN 8 persen dan pada 15 Mei 2020 turun menjadi 7,76 persen, kemudian pada 26 Mei 2020 turun menjadi 7,22 persen.
Perbedaan suku bunga yang tinggi 6,7 persen, antara yield SBN 10 tahun dan obligasi pemerintah AS 10 tahun, menarik untuk investor.
E. Nilai tukar Rupiah bergerak stabil dan cenderung menguat ke level fundamental.
Nilai tukar (27/5) ditutup menguat di Rp14.670 per dolar AS atau menguat Rp60 per dolar AS dan pada 28/5 diperdagangkan stabil pada level Rp14.700. Hal ini memberikan keyakinan bahwa nilai tukar rupiah akan terus menguat menuju kearah tingkat fundamentalnya, dipengaruhi oleh :
a. Inflasi yang rendah dan terkendali dalam kisaran sasaran 3 persen plus minus satu persen.
b. Defisit transaksi berjalan yang rendah
c. Aliran masuk modal asing
d. Imbal hasil yang menarik seiring tingginya perbedaan suku bunga (yield spread)
Kondisi nilai tukar rupiah masih undervalued dan belum menguat ke tingkat fundamentalnya. Hal itu disebabkan oleh faktor premi risiko seiring ketidakpastian di pasar keuangan global. Premi risiko antara lain diukur melalui CDS (Credit Default Swaps) [1]. Sebelum pandemi Covid-19, premi CDS Indonesia sebesar 66 bps, dan pada puncak pandemi Covid-19 pada minggu II dan III Maret 2020, premi CDS Indonesia sebesar 245 bps. Seiring dengan meredanya kepanikan pasar keuangan global dan langkah-langkah antisipasi penyebaran Covid-19, premi CDS Indonesia sekarang menurun menjadi 160bps. Premi risiko ini diperkirakan akan menurun ke depan.
F. Cadangan devisa
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir April 2020 sebesar US$ 127,9 miliar, meningkat dibandingkan dengan posisi akhir Maret 2020 yang sebesar US$121 miliar. Cadangan devisa diperkirakan akan meningkat pada akhir Mei 2020.
Kedua, Koordinasi Kebijakan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam penanganan Covid-19 terdapat protokol penanganan Covid 19 yang perlu dilakukan, termasuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi. Pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan dan dunia usaha terus memperkuat koordinasi dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Dalam konteks Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), koordinasi yang dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga. Terdapat 5 kebijakan Bank Indonesia untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, yaitu menjaga stabiliasi nilai tukar rupiah, menurunkan suku bunga BI 7-days Reverse Repo Rate (BI-7DRR), menyediakan dana likuditas antara lain melalui repo SBN dan penurunan GWM, pelonggaran kebijakan makroprudensial serta menjaga kelancaran sistem pembayaran baik tunai maupun nontunai.
1. Koordinasi Kebijakan Pemerintah, BI, OJK dan LPS untuk Pemulihan Ekonomi
BI telah melakukan injeksi likuiditas ke perbankan yang secara total mencapai sekitar Rp583,5 triliun, antara lain melalui pembelian SBN dari pasar sekunder, penyediaan likuiditas ke perbankan melalui mekanisme term-repurchase agreement (repo), penurunan GWM, FX Swap, dan tidak mewajibkan tambahan giro bagi yang tidak memenuhi RIM.
Pemulihan Ekonomi Nasional memerlukan dukungan stimulus fiskal dari pemerintah. Hal itu dilakukan dengan menaikkan defist APBN seiring meningkatnya kebutuhan untuk belanja sosial, subsidi, insentif industri dan lainnya. Hal ini memerlukan dukungan pembiayaan terkait defisit APBN yang meningkat.
Berdasarkan UU No.2 tahun 2020 (Sebelumnya Perppu No.1 Tahun 2020), BI dapat membeli SBN di pasar perdana untuk mendukung kebutuhan pembiayaan tersebut. Selain itu, kondisi dunia usaha yang menurun berdampak pada perlunya dukungan terhadap perbankan dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam hal ini, OJK telah mengatur terkait restrukturisasi kredit oleh perbankan dalam mendukung dunia usaha, termasuk UMKM. Hal tersebut memerlukan dukungan likuiditas bagi perbankan yang memadai. BI berperan dalam memberikan dukungan likuiditas, termasuk melalui penyediaan repo SBN.
Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah tidak benar ada pendapat yang menyebutkan bahwa dana pemulihan ekonomi untuk restrukturisasi kredit oleh perbankan dipenuhi langsung melalui mekanisme pengajuan PLJP/PLJPS oleh perbankan. Pengajuan PLJP/PLJPS adalah tahap paling akhir dari 4 (empat) tahap penyediaan likuiditas dari BI kepada perbankan untuk rekstrukturisasi kredit.
Adapun mekanisme penyediaan likuiditas oleh BI baik dalam mendukung pembiayaan defisit fiskal dan dukungan terkait restrukturisasi kredit oleh perbankan diatur sebagaimana penjelasan butir 2.a dan 2.b berikut.
2. Mekanisme Pembiayaan untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional
a. Mekanisme pembelian SBN di pasar Perdana oleh BI untuk Pembiayaan Umum APBN - Above The Line
Sesuai keputusan bersama Menkeu dan GBI, pembelian SUN/SBSN oleh BI di pasar perdana mendasarkan praktek umum dan melalui mekanisme pasar secara wajar agar transparansi dan tata kelola dapat terjaga. Mekanisme pembelian SUN/SBSN di pasar Perdana, dibagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu:
(i) Tahap 1 : BI sebagai non – competitive bidder dalam pembelian SUN/SBSN di pasar perdana, dengan ketentuan sebagai berikut :
· Yield sesuai Rerata Tertimbang (RRT) hasil lelang perdana hari yang sama.
· Maksimal bidding SUN yaitu 25 persen dari target lelang maksimum, dan maksimal bidding SBSN > 1 tahun yaitu 30 persen dari target lelang maksimum.
(ii) Tahap 2 : pelaksanaan green shoe option (lelang tambahan), dengan ketentuan sebagai berikut :
· Yield sesuai RRT hasil lelang perdana hari sebelumnya.
· Jika bid yang masuk lebih rendah dari target lelang, maka maksimal penawaran sama dengan penawaran sebelumnya.
(iii) Tahap 3 : pelaksanaan private placement, dengan ketentuan sebagai berikut :
· Mengacu pada harga pasar terkini dari PT.Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI)
· Pelaksanaan private placement dilakukan jika pemerintah ingin menambah pembiayaan dan dengan term and condition sesuai kesepakatan.
BI memberikan remunerasi bunga atas rekening pemerintah sebagai wujud burden sharing BI untuk mengurangi beban APBN. Pembelian SBN oleh BI di pasar Perdana sebagai tindak lanjut UU No. 2 Tahun 2020 sebesar Rp23,98 triliun dan di pasar sekunder untuk stabilisasi pasar sebersar Rp166,21 triliun. Posisi kepemilikan SBN oleh BI per 26 Mei 2020 sebesar Rp443,48 triliun.
b. Mekanisme pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pembiayaan APBN - Below The Line
BI menyediakan likuiditas kepada perbankan melalui repo SBN untuk pendanaan restrukturisasi kredit dalam pemulihan ekonomi nasional. Dalam hal SBN tidak mencukupi, bank dapat mengajukan penempatan dana kepada pemerintah, yang dananya dari pembelian SBN oleh BI (below the line).
Sesuai dengan PP No. 23/2020, penempatan dana pemerintah di Bank Peserta dilakukan apabila SBN bank yang direpo ke BI sudah tidak mencukupi, dengan kriteria bank pelaksana merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK dan memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank lndonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari enam persen dari dana pihak ketiga.
Penyediaan likuiditas dari BI kepada perbankan untuk rekstrukturisasi kredit melalui mekanisme :
(i) Tahap 1 : Repo SBN
Total SBN yang dimiliki perbankan per 14 Mei 2020 sebesar Rp886 triliun. Setelah mempertimbangkan pemenuhan PLM bank, terdapat sekitar Rp563,6 triliun yang perlu direpokan ke BI sebelum dapat mengajukan penempatan dana Pemerintah. Posisi repo SBN perbankan ke BI saat ini Rp43,9 Triliun
(ii) Tahap 2 : Penempatan dana Pemerintah yang dilakukan sesuai PP 23/2020.
(iii) Tahap 3 : Repo SBN Penyangga Likuditas Makropridensial
· Sesuai ketentuan BI (Penyangga Likuiditas Makroprudensial/ PLM), bank wajib memiliki SBN minimal 6 persen DPK (Rp330 triliun) untuk manajemen likuiditas, di samping GWM 3,5 persen DPK.
· Seluruh SBN Rp330 triliun tersebut masih dapat direpokan dalam operasi moneter sesuai UUBI sebelum ajukan PLJP/PLJPS.
(iv) Tahap 4 : PLJP/PLJPS sesuai UU No. 2 Tahun 2020
Bank dapat mengajukan mekanisme PLJP/S apabila SBN yang sudah direpokan hampir habis. Sesuai UU No. 2/2020, PLJP/S hanya untuk bank yang solvabel dan tingkat kesehatan penuhi persyaratan penilaian OJK serta mempunyai kemampuan membayar kembali dan dijamin aset kredit lancar yang telah didaftarkan ke BI.
"BI akan terus memperkuat koordinasi ini dengan pemerintah dan OJK untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan," kata Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI dalam laman info terkini BI.
(AM)