BI Perpanjang Penyesuaian Kegiatan Operasional & Layanan Publik Hingga 15 Juni

Bareksa • 27 May 2020

an image
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (27/11/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Perpanjangan memerhatikan aspek kemanusiaan & kesehatan masyarakat serta hasil koordinasi dengan OJK dan pelaku industri

Bareksa.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko menyampaikan BI memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, yang semula berakhir 29 Mei 2020 menjadi 15 Juni 2020. Kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangkan penyebaran wabah Covid-19.

"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri keuangan. Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19 di Tanah Air," kata Onny dalam laman resmi BI seperti dikutip Bareksa, Rabu (27/5/2020).

Dengan demikian, Ia menjelaskan, kegiatan operasional dan layanan publik BI tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tertanggal 24 Maret 2020. Penyesuaian layanan yang dilakukan oleh BI sebagai berikut:

1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).


Sumber : BI

2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)


Sumber : BI

3. Layanan Operasional Kas


Sumber : BI

4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09:00 s.d. 15:00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16:00 s.d. 18:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15:00 s.d. 16:00 WIB.

4.1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah

Sumber : BI

4.2. Transaksi Operasi Moneter Valas


Sumber : BI

"BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19," kata Onny.

(AM)