Bareksa.com - Bagi sebagian orang, investasi tidak melulu soal keuntungan (return), tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya. Reksadana syariah adalah pilihan bagi investor yang memegang prinsip ini.
Meskipun sama-sama diatur dan dibatasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana syariah dan reksadana konvensional, memiliki perbedaan dalam pemilihan instrumen investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
Pada dasarnya, reksadana adalah kumpulan dana nvestasi dari investor yang dikelola oleh manajer investasi selaku pihak profesional untuk ditanamkan ke produk-produk investasi seperti saham, obligasi atau instrumen pasar uang.
Nah pada reksadana syariah pengelolaannya sesuai dengan kaidah, prinsip, dan ketentuan syariah. Dengan kata lain, reksadana syariah adalah reksadana hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.
Setidaknya ada lima poin perbedaan reksadana syariah dan konvensional, seperti terlihat dalam tabel berikut ini.
Perbedaan Reksadana Konvensional dan Reksadana Syariah:
Sumber : OJK
Adapun efek yang dapat dikategorikan sebagai Efek bersifat syariah adalah :
1. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk.
2. Efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar.
3. Sukuk yang diterbitkan oleh emiten termasuk obligasi syariah yang telah diterbitkan oleh emiten sebelum ditetapkannya peraturan ini.
4. Saham dalam portofilo reksadana syariah.
5. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana syariah.
6. Efek beragun aset syariah.
7. Efek berupa saham, termasuk hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah, yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang emiten atau perusahaan publik tersebut :
a. Tidak melakukan kegiatan usaha perjudian, jasa keuangan ribawi, barang haram dan mudarat, tidak melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
b. Memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut :
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima persen).
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh persen).
8. Efek syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
9. Efek syariah lainnya.
Untuk Semua Investor
Jadi, dengan adanya persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, masing-masing reksadana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.
Jika dalam pengelolaan Reksadana syariah masih terkandung unsur non halal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal. Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.
Kesalahpahaman yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa reksadana syariah hanya dapat dibeli dan atau sesuai bagi penganut agama tertentu. Jelas, hal itu bukanlah pemahaman yang benar. Seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksadana syariah.
Berikut Karakteristik Reksadana Syariah:
1. Terjangkau unit penyertaannya, rata-rata dapat dibeli minimal Rp100.000.
2. Diversifikasi investasi, reksadana syariah kumpulan berbagai efek, sehingga memperkecil risiko investasi jika kinerja salah satu efek mengalami penurunan.
3. Kemudahan berinvestasi, investor tidak perlu melakukan analisis mendalam karena dikelola oleh manajer investasi.
4. Efisensi biaya dan waktu. Biaya investasi di reksadana syariah relatif rendah dan investor tidak perlu memantau karena sudah dilakukan manajer investasi.
5. Hasil optimal. Imbal hasil investasi (return) sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksadana syariah yang diinginkan.
6. Likuiditas terjamin. Pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cara menjual unit penyertaan yang dimiliki
7. Legalitas terjamin. Produk reksadana syariah diawasi oleh OJK dan dikelola oleh manajer investasi yang memperoleh izin dari OJK.
8. Sesuai prinsip syariah. Investasi di reksadana syariah telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Investasi Halal
Tertarik berinvestasi yang halal dan bebas riba di reksadana syariah? Di marketplace Bareksa, terdapat 36 produk reksadana syariah dari empat jenis, yakni pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan saham.
Sebagai gambaran, dalam satu tahun terakhir (per 30 Maret 2020) top 10 reksadana syariah di Bareksa berhasil mencetak return hingga 24,27 persen.
Selengkapnya sebagaimana dalam tabel berikut :
Sumber: Bareksa
Reksadana ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana juga diartikan, sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi.
Sebagaimana dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI), reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Reksadana memberikan imbal hasil (return) dari pertumbuhan nilai aset-aset yang ada dalam portofolionya. Imbal hasil ini potensinya lebih tinggi dibandingkan dengan deposito atau tabungan bank.
Sebaiknya, jenis reksadana yang dipilih bisa disesuaikan dengan karakter kita apakah seorang high-risk taker, medium-risk taker atau low-risk taker. Jika kita kurang berani untuk mengambil risiko rugi, bisa memilih reksadana pasar uang.
Jika kita cukup berani tapi masih jaga-jaga untuk tidak terlalu rugi, bisa coba fixed income (reksadana pendapatan tetap) atau balanced (reksadana campuran). Sementara jika kita cukup berani ambil risiko, bisa berinvestasi di reksadana saham (equity).
Penting selalu diingat, selalu sesuaikan instrumen investasi dengan profil risiko dan target investasi kamu. (hm)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.