Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa perluasan kewenangan bagi BI untuk dapat membeli Surat Utang Negara (SUN) dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana, merupakan 'last resort.'
Ruang bagi BI untuk bisa membeli SBN dan atau SBSN di pasar perdana, diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu 1/2020 sendiri tertanggal atau diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.
Salinan Perppu 1/2020 yang diperoleh Bareksa menyebutkan, kewenangan dan pelaksaan kebijakan oleh BI, diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 19. Antara lain disebutkan, ayat 1 (c) Pasal 16 Perppu 1/2020 menyebutkan BI diberikan kewenangan :
"Membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara dan atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19)."
Kewenangan BI dimaksud, sejalan dengan Pasal 2 Ayat 1 (f) Perppu 1/2020 yang menyebutkan :
"Menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan atau investor ritel."
"SUN/SBSN jangka panjang di pasar perdana untuk membantu pemerintah dalam membiayai penanganan dampak penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan yang diatur dalam Perpu No.1 Tahun 2020 adalah sebagai 'last resort', bukan dalam rangka bail-out atau BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangannya seperti dikutip Bareksa Kamis (2/4/2020).
Menurut dia, peran BI sebagai 'last resort' adalah pembelian SBN di pasar perdana oleh BI dilakukan dalam hal kapasitas pasar tidak dapat menyerap seluruh SBN yang diterbitkan pemerintah, antara lain karena yield tinggi dan tidak rasional.
BI mendukung penerbitan Perpu 1/2020 di dalam kondisi extraordinary circumtance karena pandemi COVID-19. Makanya, dibutuhkan extraordinary measure berupa relaksasi perundangan melalui penerbitan Perpu, dalam memitigasi dampak COVID-19 sebagai landasan langkah antisipatif bersama pemerintah, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pandemic Bonds
Adapun surat utang yang dapat dibeli BI di pasar perdana, sebelumnya disampaikan bertajuk recovery bond. Namun pada kemarin (1/4/2020), disampaikan surat utang khusus bencana Covid-19 disebut Pandemic Bonds.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan surat utang dimaksud memiliki klausul khusus, yakni pembiayaan melalui BI di mana pembelian langsung dimungkinkan. "Tapi nanti Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dan BI, akan atur secara hati-hati agar tidak dipersepsikan negara memenuhi pembiayaan dari BI," kata Sri Mulyani, Rabu (1/4/2020) dikutip Bisnis,com.
Hal tersebut dimaksudkan, untuk mengantisipasi apabila pasar volatile dan harga tidak rasional. "Pemerintah bisa punya pilihan," imbuh Sri Mulyani.
Pandemic Bonds ini merupakan SBN berdenominasi rupiah yang dibeli oleh BI atau swasta yang mampu. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada dunia usaha dalam bentuk kredit khusus yang disebut akan dibuat seringan mungkin.
(AM)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Pemerintah membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR012 mulai 24 Februari 2020 dan telah berakhir pada 18 Maret 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN seri selanjutnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.