OJK Rilis Beleid Konsolidasi Bank Umum, Atur Modal Inti Minimum

Bareksa • 24 Mar 2020

an image
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) didampingi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana (kanan) menyampaikan pemaparan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2017 OJK di Jakarta, Kamis (21/12). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

CEMA minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri masing-masing paling sedikit Rp3 triliun

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) guna mendorong industri perbankan menjalankan upaya konsolidasi. Beleid ini guna menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatan daya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional. Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.

"POJK itu merupakan upaya OJK mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia yang saat ini telah bergerak cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi yang terus berkembang," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam keterangannya (24/3/2020).

Menurut Heru, perubahan tersebut mengharuskan sektor perbankan untuk lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing. Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan tuntutan penguatan modal dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan. Karena itu, tuntutan tambahan modal, peningkatan skala usaha dan dukungan infrastruktur teknologi semakin mengemuka.

“Untuk menghadapi perubahan ekosistem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan,” kata Heru.

POJK Konsolidasi ini merupakan kebijakan strategis OJK yang telah ditetapkan sejak awal 2020 dan seiring dinamika perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat downside risk dari penyebaran Covid-19 yang dihadapi seluruh dunia termasuk Indonesia. Penerbitan POJK Konsolidasi Bank Umum dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.

POJK ini secara umum terdiri dari dua pokok pengaturan utama yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank, serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan capital equivalency maintained assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

Kebijakan konsolidasi bank, Heru menjelaskan, juga mengatur pemegang saham pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan kelompok usaha bank (KUB).

Terkait dengan persepsi bahwa konsolidasi merupakan upaya untuk mengurangi jumlah bank-bank kecil, Heru menegaskan konsolidasi tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil. Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri melalui skema peleburan, penggabungan ataupun menginduk pada kelompok usaha bank (KUB) yang lebih besar.

"Dengan demikian akan tercipta struktur bank yang lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif, inovatif dan berdaya saing melalui peningkatan skala usaha dan permodalan,” ungkapnya.

Kebijakan konsolidasi bank ini juga memberikan insentif pada pihak-pihak yang telah melaksanakan skema konsolidasi dan memenuhi modal inti minimum melalui pengecualian dari ketentuan single present policy (SPP) dan ketentuan batas maksimum kepemilikan saham serta ketentuan terkait lainnya.
OJK meyakini bahwa kebijakan konsolidasi serta peningkatan modal ini minimum dan CEMA minimum dapat memberikan manfaat kepada industri perbankan, mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih efisien dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

(*)