Bareksa.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan fintech peer to peer lending, entitas investasi dan gadai swasta tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masih banyak beroperasi dan bisa merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan pada Maret ini Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 388 entitas fintech P2P lending ilegal. Sebelumnya, pada Januari 2020 Satgas juga menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech P2P lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Sehingga, total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas. Sementara itu, total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.
"Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat," kata Tongam dalam keterangannya.
Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech P2P lending, entitas penawar investasi, dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.
"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK," ujar Tongam.
Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan perwakilan 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi, dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah antara lain :
Pertama, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Kedua, memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal :
a. Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.
b. Meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.
Ketiga, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Keempat, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal.
Investasi Bodong
"Sampai pertengahan Maret, Satgas Waspada Investasi juga sudah menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam.
Dia menjelaskan, 15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," lanjutnya.
Tongam menjelaskan dari 15 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai 7 perdagangan forex tanpa izin, 4 investasi uang, dan 4 investasi lainnya.
Pergadaian Ilegal
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 25 usaha pegadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
Sebelumnya pada 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.
Imbauan
Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi selalu mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami ketiga hal berikut :
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar fintech ilegal dan entitas serta gadai bodong tersebut :
388 fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK :
15 Entitas Investasi ILegal :
25 Pergadaian Tidak Berizin :
Informasi selengkapnya bisa mengakses link OJK di sini:
(AM)