Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur tentang tata cara penyampaian bukti transaksi dan laporan berkala reksadana secara elektronik. Investor yang terbiasa dengan laporan cetak (fisik) perlu mengetahui poin-poin dalam surat edaran yang diterbitkan 17 Februari 2020 ini.
Tata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, yang ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa setiap kali investor melakukan transaksi reksadana baik penjualan maupun pembelian, akan mendapatkan bukti konfirmasi berupa Surat Keterangan Transaksi (SKT). Pihak yang mengirimkan adalah Bank Kustodian.
Selain itu, investor juga mendapatkan laporan bulanan mengenai mutasi kepemilikan unit penyertaan reksadana dan posisi kepemilikan unit penyertaan reksadana. Hal ini juga dikirimkan oleh Bank Kustodian.
Seiring dengan perkembangan teknologi, kini transaksi reksadana bisa dilakukan secara elektronik (online). Demikian juga bukti transaksi reksadana, berdasarkan dengan peraturan baru ini, bisa disampaikan secara elektronik.
Saat ini, sudah terdapat Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang dikelola oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sistem inilah yang digunakan oleh seluruh pelaku reksadana, yakni manajer investasi, bank kustodian dan agen penjual. Sistem ini juga yang digunakan dalam penyampaian SKT dan laporan berkala reksadana.
Beberapa poin yang penting dalam SE OJK nomor 1/SEOJK.04/2020 ini adalah:
♦ Dalam penyampaian SKT secara elektronik ini harus ada persetujuan pemegang unit penyertaan reksadana.
♦ Data dan informasi terkait bukti konfirmasi dan laporan berkala reksadana yang telah dilakukan melalui S-INVEST tidak perlu lagi disampaikan secara tercetak bagi investor pemegang unit reksadana.
♦ Tata cara penyampaian data dan informasi terkait SKT dan laporan berkala tetap memperhatikan ketetnuan peraturan perundang-undangan di pasar modal mengenai laporan reksadana.
♦ Data dan informasi ini tersedia bagi pemegang unit penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh Penyedia S-INVEST.
♦ Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
♦ Apabila terdapat perbedaan data dan informasi terkait bukti transaksi dan laporan berkala reksadana dalam fasilitas AKSes dan catatan Bank Kustodian, data yang dimiliki Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian menjadi acuan utama.
♦ Perbaikan terhadap perbedaan data dan informasi nasabah dalam fasilitas AKSes dan catatan Bank Kustodian dilakukan oleh Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian paling lambat dua hari kerja sejak diketahuinya perbedaan data dan informasi dimaksud.
♦ Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian melakukan uji coba penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala reksadana dana melalui S-INVEST dalam jangka waktu 12 bulan sejak ditetapkannya SE OJK ini.
♦ Selama masa uji coba ini, Bank Kustodian tetap menyampaikan surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala reksadana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di pasar modal yang mengatur laporan reksadana.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.