OJK : Prospek Industri Asuransi Masih Positif, Reformasi IKNB Dipercepat

Bareksa • 19 Feb 2020

an image
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan tentang manfaat dan risiko produk keuangan di Pasar Keuangan Rakyat di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/10/2019). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Data OJK mencatat sepanjang tahun 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri asuransi sampai 2019 lalu masih positif dan memiliki daya tahan yang baik serta tetap memiliki prospek ke depan yang besar. Data OJK mencatat sepanjang tahun 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun (8 persen YoY), dengan premi asuransi jiwa Rp179,1 triliun (4,1 persen YoY) serta premi asuransi umum/reasuransi Rp102,1 triliun.

Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, pertumbuhan itu didukung permodalan industri asuransi yang terlihat dari risk-based capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing 345,35 persen dan 789,37 persen, lebih tinggi dari threshold 120 persen.

"Demikian pula aset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi wajib) juga tumbuh positif 5,91 persen (YoY) dari Rp862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp913,8 triliun pada Desember 2019. Jika ditambah dengan BPJS menjadi Rp1.370,4 triliun," ujarnya dalam keterangan tertulisnya (18/2/2020).

Anto menyatakan kondisi itu memperlihatkan industri asuransi masih tumbuh secara positif di tengah upaya penyehatan dan proses hukum Asuransi Jiwasraya. Nilai aset asuransi Jiwasraya tercatat Rp22,03 triliun atau sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi. Nilai aset Asuransi Jiwasraya ini sekitar 0,19 persen dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp11.300 triliun.

OJK juga menilai industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, saat ini baru 12,08 persen yang terlayani produk asuransi.

"Untuk mencapai hal itu, OJK berkomitmen untuk mempercepat proses reformasi industri keuangan non bank termasuk asuransi, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, kokoh dan berkontribusi bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing IKNB dalam menghadapi tantangan ekonomi global," ungkap Anto.

Anto menjelaskan berbagai kebijakan telah dan akan dilakukan untuk reformasi IKNB ini yaitu reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur.

Reformasi pengaturan dan pengawasan akan meliputi :

1. Prudential regulation mengenai review dan rekomendasi terhadap penyesuaian ketentuan modal minimum berbasis risiko (RBC), review dan rekomendasi penyusunan ketentuan penilaian kualitas aset (asset quality and provisioning) dan review dan rekomendasi ketentuan BMPK dan penyediaan dana besar (large exposure and related party).

2. Review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan manajemen risiko dan penerapan GCG bagi industri

3. Review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan pengawasan berbasis risiko (risk based supervisory)

Reformasi institusi industri asuransi akan meliputi :

1. Penyusunan ketentuan tentang tindakan pengawasan dan pencabutan izin usaha (exit policy)
2. Analisis industri
3. Review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan perizinan dan kelembagaan (entry policy)

Reformasi infrastruktur meliputi :

1. Penyusunan draft RUU Program Penjaminan Polis (PPP)
2. Penyempurnaan sistem informasi pengawasan dan pelaporan
3. Penyusunan pedoman dan pelatihan

"Sementara itu, mengenai proses hukum kasus Asuransi Jiwa Jiwasraya yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," Anto menambahkan.

Menurut dia, upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung. Karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini.

"Hal yang sama juga sudah OJK sampaikan kepada pengurus PT Wana Artha Life untuk menyampaikan verifikasi hal ini kepada Kejaksaan Agung karena ada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya," kata Anto.

Anto mengatakan OJK menginformasikan bahwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wana Artha Life) tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.

"Untuk itu, kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati. Begitu pula bagi masyarakat diharapkan untuk semakin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik," ujarnya.

OJK pada Selasa sore kemarin telah memfasilitasi pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan seluruh Anggota Bursa yang Rekening Efek Nasabahnya diblokir dalam perkara Jiwasraya. Dalam pertemuan itu, bahkan OJK memfasilitasi para investor yang sudah mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim dari Kejaksaan Agung langsung di Kantor OJK.

(*)