Berita Hari Ini: Net Redemption Reksadana Saham; OJK Buat Aturan Delisting Baru

Bareksa • 18 Feb 2020

an image
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kedua kiri) didampingi Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (kedua kanan), Dirut PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Sunandar (kiri), dan Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo (kanan) berbicara dalam diskusi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. ANTARA

Kejagung ungkap tersangka Danareksa Sekuritas; DPLK Jiwasraya capai Rp2,65 triliun

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait investasi, ekonomi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi Selasa, 18 Februari 2020.

Redemption Reksadana

Meski nilai penarikan lebih besar dibandingkan dengan nilai pembelian reksadana (net redemption) terjadi sepanjang tahun berjalan, jumlah unit penyertaan terus bertumbuh. Redemption besar banyak terjadi di reksadana terproteksi yang sudah jatuh tempo dan reksadana saham, yang sedang tertekan kondisi pasar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total net redemption atau penarikan dana bersih di reksa dana sudah mencapai Rp 8,82 triliun pada periode sejak awal tahun 2020 hingga 12 Februari lalu.

Dalam paparan soal Update Terkait Issue Pasar Modal Terkini yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas pasar Modal OJK, Hoesen, disebutkan net redemption mayoritas terjadi karena jatuh tempo sejumlah reksa dana terproteksi dan redemption pada reksa dana dengan basis saham.

Sementara reksa dana dengan jenis pasar uang dan pendapatan tetap, serta reksa dana syariah off shore (berbasis efek luar negeri) mencatatkan pembelian bersih atau net subscription.

"Jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana meningkat 10,65 persen menjadi sebesar 424,6 juta Unit Penyertaan (YoY) dibandingkan dengan jumlah Unit Penyertaan pada Februari 2019 lalu yang tercatat sebesar 386,5 juta Unit Penyertaan," tegas Hoesen, dalam dokumen tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Senin (17/2/2020).

OJK juga menegaskan dalam kondisi ini, kepercayaan investor reksa dana masih terjaga seiring dengan jumlah investor yang tercermin dari data Single Investor Identification (SID).

Kasus Danareksa Sekuritas

Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kasus korupsi dana pinjaman PT Danareksa Sekuritas. Penetapan tersebut terungkap setelah para tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rennier Abdul Rahman Latief, Zakie Mubarak Yos dan Teguh Ramadhani. Rennier adalah Komisaris Utama PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Zakie menantu Rennier sekaligus pemegang saham SIAP dan Tegus adalah CEP PT Evio Securities.

Rennier ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-14/F.2/01/2020 tanggal 15 Januari 2020. Kemudian Zakue ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal sama dengan Sprindik Nomor Print-15/F.2/Fd.2/01/2020 dan Teguh ditetapkan sebagai tersangka dengan Sprindik Nomor Print-19/F.2/Fd.2/01/2020 dengan tanggal sama.

Sidang praperadilan Rennier cs mulai digelar pekan lalu. Mereka meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung. Selain itu, para tersangka meminta hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah.

Kasus ini bermula pada 3 Juni 2015. Kala itu, Danareksa Sekuritas memberikan fasilitas pembiayaan repurchase agreement (repo) kepada Aditya Tirta Renata senilai Rp50 miliar dengan tenor 1 tahun sejak 3 Juni 2015 hingga 28 Mei 2016.

Atas pembiayaan repo, Aditya memberikan jaminan saham SIAP sebanyak 433 juta saham dengan harga Rp231 per saham, mengacu harga penutupan 25 Mei 2015. Selain itu, Aditnya juga memberikan jaminan tambahan aset tetap berupa tanah seluas 5.555 meter persegi.

Namun, sejak Oktober 2015 Aditya mulai mangkir membayar bunga dan pokok pinjaman sehingga Danareksa mendapat kuasa melakukan forced sell saham SIAP yang jadi jaminan repo. Tetapi forced sell tidak terlaksana karena saham SIAP sudah kena suspensi Bursa.

DPLK Jiwasraya

Dana kelolaan yang berhasil dicatatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya sepanjang 2019 mencapai Rp 2,65 triliun dari 85.486 peserta. Jumlah tersebut meningkat 4,78 persen dari realisasi tahun sebelumnya.

Dengan realisasi tersebut, DPLK Jiwasraya berharap dana kelolaan serta return on investment (ROI) bisa meningkat tahun ini. “Dalam rencana bisnis tahun 2020, DPLK Jiwasraya menargetkan tingkat pertumbuhan aset sebesar 12 persen dari aset dana kelolaan 2019 serta ROI tumbuh 6,5 persen secara year on year (yoy),” kata Direktur Eksekutif DPLK Jiwasraya Jasnovari, dikutip dari Jiwasraya Magazine, Senin (17/2).

Dengan peningkatan aset kelolaan tersebut tentunya akan meningkatkan kontribusi DPLK Jiwasraya kepada pendiri yakni Asuransi Jiwasraya. Menurut Jasnovaria, kontribusi fee DPLK Jiwasraya pada 2019 kepada pendiri adalah 105,33 persen dari target yang telah ditetapkan.

Untuk memenuhi target tahun ini,  DPLK Jiwasraya telah menyiapkan sejumlah strategi mulai dari memperluas pasar baru lewat program pensiun iuran pasti (PPIP). Selanjutnya meningkatkan jumlah peserta individu baru serta kontribusi iuran dari peserta individu.

Ketentuan Forced Delisting

Regulator pasar modal mewajibkan emiten yang dihapus paksa dari pencatatan (forced delisting) di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna membenarkan aturan tersebut. "Ya kami wajibkan saat forced delisting untuk buyback saham," jelas dia di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Kontan, Senin (17/2).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BEI wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat dua hari kerja setelah ada kondisi atau peristiwa negatif yang mempengaruhi kelangsungan usaha emiten. Kemudian, BEI juga memerintahkan emiten untuk menyusun rencana pemulihan kondisi yang wajib disampaikan kembali ke BEI paling lambat 30 hari setelahnya.

Apabila rencana pemulihan tersebut disetujui BEI, maka emiten wajib menyelesaikan rencana pemulihan paling lambat 180 hari kerja. Namun, bila ditolak, BEI wajib melaporkan kepada OJK dalam tujuh hari kerja setelah penolakan. Setelah ditolak dan emiten juga belum berhasil melakukan pemulihan maka BEI wajib membatalkan pencatatan (force delisting).

Pada pasal 69 POJK tersebut tertulis emiten yang pencatatannya dibatalkan wajib mengumumkan pembatalan tersebut paling lambat dua hari dan melakukan pembelian saham kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh publik.

Dalam pasal 70 juga dijelaskan bahwa OJK juga dapat memerintahkan BEI untuk melakukan force delisting. Dalam hal ini. BEI wajib melaksanakan perintah paling lambat dalam 14 hari.

Proyeksi Moody's

Moody’s Investors Service yang belum lama ini menyematkan peringkat utang Baa2 dengan outlook stabil untuk pemerintah Indonesia juga memangkas pertumbuhan Indonesia. Lembaga pemeringkat internasional tersebut memprediksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia melandai ke bawah level 5 persen pada tahun 2020.

“Kami melihat pertumbuhan PDB akan melambat ke bawah 5 persen di 2020, seiring dengan pertumbuhan ekonomi global yang masih lemah dan tingkat permintaan China terhadap komoditas yang melesu sebagai dampak mewabahnya virus corona,” tulis Moody’s Vice President and Senior Analyst Anushka Shah dalam keterangannya, Senin (17/2).

Kendati mengalami perlambatan, Anushka memandang perekonomian Indonesia tetap melampaui negara-negara dengan peringkat utang Baa lainnya, sehingga memiliki potensi untuk turut meningkatkan penerimaan secara rata-rata.

Pasalnya, Moody’s menilai penerimaan negara pada level 12,4 persen dari PDB sepanjang tahun 2019 lalu tergolong lemah. Tingkat penerimaan negara Indonesia berada di bawah rata-rata negara berperingkat Baa yang sebesar 27,6 persen dari PDB, serta merupakan yang terendah di antara seluruh negara berperingkat investment-grade.