Berita / / Artikel

OJK Tegaskan Operasional Kresna Asset Management Normal & Tak Terkait Jiwasraya

• 14 Feb 2020

an image
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Manajemen Kresna Asset Management membantah terjadi gagal bayar transaksi produknya

Bareksa.com - Regulator pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meyampaikan aktivitas bisnis PT Kresna Asset Management (KAM) dan PT Kresna Lite berjalan normal. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan tidak ada keterkaitan dengan penelusuran aset atau rekening oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkembang pemberitaan yang berkaitan tentang Kresna Asset Management dan Kresna Life, dengan ini disampaikan bahwa sementara ini masih berjalan normal, tidak terkait dengan upaya penelusuran aset/rekening oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Anto, dalam siaran pers yang dilansir CNBC Indonesia, Kamis (13/02/2020).

Manajemen Kresna Asset Management (KAM) sebelumnya menanggapi pemberitaan yang ramai di salah satu media online nasional. Dalam pemberitaan tersebut, dikabarkan terjadi transaksi gagal bayar dan diduga terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya yang saat ini masih tahap pemeriksaaan otoritas. Manajemen Kresna Asset menegaskan sampai dengan hari ini, dari semua produk yang dikeluarkan perseroan, sama sekali tidak pernah dalam keadaan gagal bayar.

"Karenanya, kami tegaskan berita tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada," demikian disampaikan manajemen Kresna Asset dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2020).

Selain itu manajemen Kresna Asset juga menegaskan sama sekali tidak terkait dengan kasus Jiwasraya. Karena itu manajemen menyatakan pemberitaan yang mengaitkan Kresna Asset dengan Jiwasraya adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Bahwa sampai dengan hari ini, tidak ada satupun produk reksadana KAM yang tidak bisa dicairkan (redemption) dan KAM sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN)," manajemen Kresna Asset menambahkan.

"Dengan demikian, maka KAM menegaskan seluruh berita yang bertentangan dengan keterangan resmi kami di atas adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan sebagai bantahan resmi yang diumumkan kepada masyarakat, agar tidak terjadi lebih lanjut pemberitaan yang dapat merugikan KAM," demikian disampaikan manajemen Kresna Asset Management.

Sebelumnya pemberitaan salah satu media menyebutkan Kresna Asset dikabarkan mengalami gagal bayar untuk produk reksadananya. Kabarnya nasabah perusahaan itu tak bisa mencairkan (redemption) produk reksadananya. Kabar itu beredar melalui pesan singkat yang isinya Kresna Asset menganjurkan nasabah untuk melakukan perpanjangan produk hingga enam bulan ke depan. Hal ini berkaitan dengan langkah antisipasi yang dilakukan perusahaan karena banyak perusahaan yang serupa menghentikan pencairan dana.

Berdasarkan data Bareksa, Kresna Asset mencetak dana kelolaan reksadana Rp3,84 triliun pada Januari 2020. Nilai itu melonjak dibandingkan Desember 2019 yang senilai Rp3,6 triliun.


Sumber : Bareksa.com

Top 5 produk reksadana Kresna Asset dengan dana kelolaan tertinggi didominasi reksadana terproteksi, kemudian reksadana pendapatan tetap dan indeks ETF. Posisi pertama dan kedua yakni reksadana indeks Kresna IDX30 Tracker dengan AUM Rp460,2 miliar per Januari 2020 dan reksadana pendapatan tetap MR Bond Kresna dengan dana kelolaan Rp410,9 miliar.

 


Sumber : Bareksa

Dalam daftar manajer investasi juara AUM tertinggi untuk reksadana indeks, Kresna Asset berada di posisi tujuh dari 10 besar pada Januari 2020. Bulan lalu, dana kelolaan reksadana indeks Kresna Asset mencapai Rp718,93 miliar. 

Menurut data Bareksa, hingga saat ini Kresna Asset telah mengelola 24 produk reksadana. Kresna Asset Management merupakan pemisahan kegiatan usaha dari PT Kresna Graha Securindo. Sebagai Manajer Investasi, perusahaan telah mendapat ijin melalui surat keputusan Ketua Bapepam-LK dengan No KEP-06/BL/MI/2012 tanggal 4 Juni 2012.

Reksadana ialah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Selain itu, reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Tags: