Berita / / Artikel

Awas! Begini Modus-modus Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal

• 18 Jan 2020

an image
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. (Anggie/Bareksa)

Ada beberapa modus yang biasanya dilakukan oleh pelaku investasi bodong dan pinjaman online ilegal

Bareksa.com - Kasus penipuan khususnya investasi bodong dan pinjaman online ilegal, santer jadi pemberitaan di media massa dan juga ramai dibicarakan di media sosial. Mengapa bisa demikian?

Sebagai gambaran, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Tim Satgas Waspada Investasi) sepanjang 2019 saja, menemukan dan sekaligus menghentikan 444 entitas investasi ilegal alias bodong dan 1.898 pinjaman online ilegal.

Beberapa kasus di antaranya sudah dan sedang dilakukan penegakan hukum oleh Kepolisian, antara lain kasus fintech ilegal oleh PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) pada awal 2019. Contoh lainnya, kasus fintech peer to peer lending ilegal oleh kasus PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia. Kasus lainnya dan yang masih ramai mengisi laman pemberitaan media massa, adalah kasus PT Kam and Kam (Memiles).

Satgas Waspada Investasi menyimpulkan ada beberapa modus yang biasanya dilakukan oleh pelaku investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Pertama, menggunakan tokoh-tokoh.

"Seperti ada yang menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun selebriti. Tujuannya untuk membuat masyarakat yakin karena mereka (tokoh dan selebriti) sudah ikut," kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing kepada Bareksa.

Para tokoh maupun selebriti dilibatkan sebagai bagian dari upaya promosi dari produk yang ditawarkan. Padahal, Tongam mengatakan bisa saja baik tokoh agama atau tokoh masyarakat maupun selebriti yang dilibatkan sekadar diundang untuk menghadiri suatu acara sekaligus untuk memasarkan produk tetapi yang bersangkutan tidak menyadari digunakan sebagai 'alat' atau daya tarik.  

Karena itu, Tongam menyarakan, termasuk bagi para tokoh maupun selebriti, ketika diundang untuk menghadiri acara-acara tertentu terkait investasi maupun tawaran pinjaman, untuk lebih dahulu mengecek 2L yakni legal dan logis. Legal mengenai badan usaha yang bersangkutan maupun produknya serta logis mengenai tawaran keuntungan dari investasi dan pinjaman yang ditawarkan.

"Modus selanjutnya, mereka (pelaku) membuat testimoni mengenai apa yang dijanjikan seperti pemberian mobil maupun perjalanan umroh," lanjut Tongam.

Pembuatan testimoni dimaksud, biasanya juga melibatkan bagian dari masyarakat yang menjadi pangsa pasar tawaran investasi khususnya. Seperti tetangga maupun orang-orang tertentu.

Maraknya kasus penawaran investasi bodong dan pinjaman online ilegal, disebabkan penyalahgunaan perkembangan kemajuan teknologi informasi. Yakni dalam menawarkan investasi bodong maupun pinjaman online ilegal dapat dengan mudah seketika dan dalam waktu bersamaan diberikan kepada masyarakat khususnya melalui laman-laman media sosial serta, akses yang mudah diperoleh melalui handphone pintar.

Penyebab kedua, masih relatif rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat khususnya mengenai investasi yang benar dan juga cara memperoleh pinjaman yang benar. Karenanya, Tongam mengatakan pihaknya akan melanjutkan tindakan preventif maupun represif.

Tindak Lanjut

Tindakan preventif itu antara lain meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, mewajibkan seluruh industri keuangan yang belum terdaftar khususnya LKM, fintech dan pegadaian swasta untuk segera mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), publikasi kegiatan investasi ilegal untuk menciptakan tren jumlah investasi ilegal menurun, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat termasuk dengan menyajikan dalam iklan layanan masyarakat.

Sementara tindakan represif yang akan dilanjutkan antara lain menghentikan aktivitas terhadap temuan investasi ilegal sekaligus memperkuat proses penegakan hukum bagi pelaku investasi ilegal serta membentuk crisis center bagi korban investasi ilegal dan di sisi lain, menghentikan kegiatan fintech ilegal, pemblokiran situs, website dan aplikasi fintech ilegal melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi serta, menyampaikan laporan temuan kepada Bareskrim Polri.

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Tags: