Berita Hari Ini : Aturan Asuransi Mutual, 55.000 Transaksi Jiwasraya

Bareksa • 14 Jan 2020

an image
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)

Desain lembaga penjamin polis, kegiatan dunia usaha, Mandiri Investasi siapkan KIK EBA

Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa, 14 Januari 2020 :

Aturan Asuransi Mutual

Pemerintah akhirnya mengeluarkan juga aturan tentang perusahaan asuransi berbentuk badan usaha bersama berbentuk mutual. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, aturan yang diteken Presiden Joko Widodo 26 Desember ini nampaknya menjadi aturan main bisnis asuransi yang berbentuk usaha bersama atau mutual, setelah bertahun-tahun ada kekosongan aturan.

Jika merujuk aturan ini, sejatinya aturan ini ditujukan sebagai aturan main bagi Asuransi Jiwa (AJB) Bumiputera 1912. Sebab, AJB Bumiputera sejauh ini menjadi satu-satunya asuransi dalam bentuk usaha bersama . 

Tentu saja, ini bisa menjadi angin segar lantaran AJB Bumiputera yang  berdiri sejak 12 Februari 1912 alias 108 tahun belum memiliki payung hukum jelas, selain anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 sendiri. 

“Aturan yang menjadi pegangan adalah anggaran dasar internal Bumiputera,” ujar pejabat AJB Bumiputera yang tak mau disebutkan namanya seperti dikutip Kontan.

Jiwasraya

Pekerjaan rumah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) akan semakin berat. Bila sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung masih menelaah 5.000 transaksi untuk mengungkap kasus ini.

Kini kasus ini semakin berkembang seiring dengan temuan Kejagung dalam menelaah kasus Jiwasraya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman menyatakan hingga saat ini ditemukan 55.000 transaksi investasi di instrumen saham.

“Ini kan masih menelusuri faktanya. Transaksinya dari perkembangan ini dari 5.000 jadi 55.000 transaksi. Itu masih saham. Jadi tolong diberi kami waktu bekerja. Kalian desak kapan tersangka, tolong dimaklumi dipahami ya. Diberi kesempatan. Kami akan konsisten menyelesaikan ini,” ujar Adi dikutip Kontan

Ia menyebut, jumlah itu belum termasuk transaksi kepada instrumen reksadana. Temuan sementara Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Lembaga Penjamin Polis

Pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk menangani permasalahan di industri asuransi Indonesia. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus melakukan persiapan dalam membuat desain Lembaga Penjamin Polis (LPP). Dalam pembentukan lembaga ini, pemerintah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti dilansir Antara, dia menerangkan pendirian LPP adalah amanat Pasal 53 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

“UU asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya Lembaga Penjamin Polis. Nah, ini diamanatkan, dibentuk dengan UU,” tutur Suahasil dikutip Bisnis Indonesia.

Kegiatan Dunia Usaha

Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) mengindikasikan ekspansi kegiatan dunia usaha pada triwulan IV 2019 tetap tumbuh positif, meskipun melambat dibandingkan dengan kegiatan usaha pada triwulan sebelumnya. Perlambatan tersebut sejalan dengan pola historis perkembangan kegiatan usaha yang cenderung melambat pada akhir tahun.

Hal ini tercermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) pada triwulan IV 2019 sebesar 7,79 persen, lebih rendah dari 13,39 persen pada triwulan sebelumnya.

Kegiatan usaha yang tetap tumbuh positif tersebut didorong oleh kegiatan usaha di sektor keuangan, real estate dan jasa perusahaan, sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor jasa-jasa, serta sektor pengangkutan dan komunikasi.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usaha tersebut, kapasitas produksi terpakai dan penggunaan tenaga kerja pada triwulan IV 2019 tercatat lebih rendah dibandingkan dengan kondisi pada triwulan sebelumnya.

Sementara itu, kondisi keuangan dunia usaha dari aspek likuiditas dan rentabilitas tetap baik, diikuti dengan akses kredit perbankan yang berjalan normal. Responden memprakirakan kegiatan usaha pada triwulan I 2020 akan membaik. Hal ini terindikasi dari SBT prakiraan kegiatan usaha yang meningkat menjadi 10,70 persen.

Peningkatan tersebut bersumber dari kegiatan usaha pada sektor keuangan, real estate dan jasa perusahaan, sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan, serta sektor industri pengolahan. Peningkatan itu diperkirakan akan diikuti oleh penggunaan tenaga kerja yang lebih tinggi.

Mandiri Investasi

PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) berencana menerbitkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) syariah pada kuartal I 2020. Direktur Pemasaran dan Produk Mandiri Manajemen Investasi Endang Astharanti mengatakan ada beberapa inisiatif peluncuran produk baru pada 2020, di antaranya ialah reksa dana terproteksi untuk menggantikan produk yang jatuh tempo tahun ini.

“Selanjutnya ada KIK EBA Syariah yang rencana launching pada kuartal I 2020,” tuturnya dikutip Bisnis Indonesia.

Mandiri Investasi menjadi perusahaan manajer investasi yang merancang KIK EBA syariah PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Instrumen investasi itu membidik dana sekitar Rp2 triliun atau sama seperti KIK EBA yang sebelumnya diterbitkan BUMN jalan tol itu.  

Endang mengatakan MMI fokus melakukan insentifikasi dengan meningkatkan bisnis dari sisi jumlah asset under management (AUM) dan sebaran investor. Di samping itu, perusahaan terus melakukan review untuk peningkatan kinerja pengelolaan produk.

(AM)