Tips Hindari Investasi Bodong di 2020, Pahami Dua Hal Ini

Bareksa • 06 Jan 2020

an image
Ilustrasi investasi yang bertumbuh. (Shutterstock)

Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan 444 entitas investasi ilegal pada 2019

Bareksa.com - Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam Lumban Tobing menyampaikan pihaknya tidak akan lelah untuk mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika ingin berinvestasi. "Masyarakat untuk tidak mudah tergiur jika ada penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi tanpa risiko," kata Tongam kepada Bareksa, Senin (6/1).

Nah untuk itu, Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi meminta waspada setiap kali menerima tawaran berinvestasi. "Jika ada penawaran seperti ini, kenali 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya," lanjut Tongam.

Pernyataan Tongam tersebut juga terkait dengan pembongkaran investasi ilegal atau bodong terbaru pada 2020 yakni oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Jumat pekan lalu (3/1). Investasi bodong senilai Rp750 miliar dimaksud, dilakukan oleh MeMiles dan perusahaan ini sudah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi pada Juli 2019.

Satgas Waspada Investasi seperti dikatakan Tongam secara terpisah sebelumnya, menemukan ada kenaikan temuan investasi bodong. "Tahun 2017 sebanyak 80, 2018 sebanyak 108, dan 2019 sebanyak 444 entitas investasi bodong yang dihentikan Satgas," katanya.

Tongam mengatakan peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi penawaran investasi ilegal. Terlebih, ia menyampaikan, pihaknya menemukan berbagai modus baru investasi ilegal alias investasi bodong yang ditawarkan untuk mengelabui masyarakat sepanjang tahun lalu. Modus investasi bodong dimaksud antara lain, menggunakan konsep syariah yakni investasi anti riba.

Investasi Resmi

Agar masyarakat tidak mudah terjebak investasi bodong atau ilegal ini, perlu diingat, manfaat atau imbal hasil setiap produk investasi umumnya baru dapat dirasakan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, hasil investasi pun akan sebanding dengan risikonya. Semakin besar tingkat keuntungan yang ditawarkan, maka akan semakin besar pula risiko yang harus dihadapi (high risk high return)

Jika kita ingin berinvestasi aman, reksadana merupakan salah satu instrumen investasi resmi yang dapat menjadi pilihan. Reksadana dikelola oleh Manajer Investasi berpengalaman dan mengelola dananya secara profesional. (Baca juga: Keunggulan Investasi Reksadana)

Berinvestasi pada reksa dana juga fleksibel karena kita bisa mencairkan dananya kapan saja. Tidak harus menunggu hingga jangka waktu tertentu untuk dapat mencairkan dana tersebut. Dan yang terpenting reksadana juga diawasi resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan, lembaga independen negara yang mengawasi seluruh kegiatan di dalam sektor keuangan. (hm)

* * *

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.