Bareksa.com – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi melakukan klarifikasi atas salah satu platform yang dianggap ilegal. Adalah Ajaib Technologies dengan platform Ajaib – Cara Mudah Berinvestasi yang ternyata merupakan agen penjual reksadana berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada siaran pers Satgas Waspada Investasi tertanggal 3 Desember 2019, Ajaib masuk kategori fintech peer to peer (p2p) lending ilegal yang tidak terdaftar atau berizin OJK. “Namun aplikasinya telah diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan pinjaman secara online,” tulis Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, Rabu, 4 Desember 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Waspada Investasi mengeluarkan aplikasi Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi dari daftar fintech peer to peer lending ilegal. “Kami mengharapkan agar masyarakat selalu menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK apabila ingin melakukan pinjaman secara online,” tambah Tongam.
Dengan klarifikasi itu, maka per akhir Nopember 2019, hanya ada 124 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK dari sebelumnya 125 entitas.
“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak133 entitas fintech peer to peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.
Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.
“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” imbuh Tongam.
(hm)
* * *
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.