Bareksa.com – Kegiatan investasi tanpa izin atau ilegal seperti tidak ada habisnya. Tengok saja jumlah kegiatan usaha yang dihentikan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi per November 2019.
Satgas Waspada Investasi menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 182 entitas tersebut di antaranya 164 perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 koperasi tanpa izin.
Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
“Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas,” kata Tongam, Selasa (3/12/2019).
Daftar Entitas Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi Nopember 2019
Dari temuan Satgas Waspada Investasi, terlihat bagaimana forex ilegal merajalela. Sejatinya, kegiatan trading forex harus mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bapebbti merupakan lembaga resmi pemerintah yang beroperasi di bawah Kementrian Perdagangan RI. Bappebti juga terhubung dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementrian Kominfo, dan lembaga-lembaga hukum seperti Polri.
Izin resmi dari Bapebbti menjadi syarat wajib bagi sebuah broker forex untuk beroperasi secara legal di Indonesia. Setiap trader yang berminat trading di broker resmi dan teregulasi akan mencari broker yang sudah mendapat regulasi Bapebbti. Apabila suatu broker forex belum mendapatkan ijin dari Bapebbti, maka legalitasnya patut dipertanyakan.
Sementara Forex atau Foreign Exchange adalah transaksi yang terjadi dengan melakukan jual-beli mata uang asing, untuk mendapatkan keuntungan dengan memprediksi apakah nilai tukar akan naik atau turun.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(AM)