Reksadana Minna Padi Bubar, Bagaimana Uang Investor?

Bareksa • 22 Nov 2019

an image
Logo Minna Padi Aset Manajemen

Manajer Investasi masih memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menginstruksikan pembayaran dana

Bareksa.com - Otoritas Jasa keuangan mewajibkan pembubaran enam produk reksadana yang dikelola oleh PT Minna Padi Aset Manajemen. Perintah ini menyusul suspensi (penghentian sementara) penjualan dua produk reksadana yang ditawarkan dengan cara melanggar ketentuan.

Dalam surat OJK bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen, produk reksadana yang harus dibubarkan perseroan adalah Minna Padi Pringgondani Saham, Minna Padi Pasopati Saham, dan Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Reksadana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah Minna Padi Hastinapura Saham, Minna Padi Property Plus, dan Minna Padi Keraton II.

Salah satu reksadana tersebut, yang sebelumnya telah mendapatkan lisensi resmi dari OJK, tersedia di marketplace investasi Bareksa, yakni Minna Padi Pasopati Saham. Adapun Bareksa sebagai agen penjual reksadana telah melakukan suspen pembelian Minna Padi Pasopati Saham, mengikuti instruksi OJK, sejak 9 Oktober 2019.

Sebagai investor atau pemodal, banyak masyarakat yang mempertanyakan bagaimana nasib uang mereka ketika reksadana terkena likuidasi atau pembubaran. Bagi yang belum mengerti, hal ini membuat sebagian investor takut uang mereka hilang.

Investor tidak perlu khawatir karena pembubaran reksadana secara lengkap diatur pada peraturan OJK nomor 23 tahun 2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain itu, perihal pembubaran reksadana juga telah disebutkan dalam prospektus reksadana Minna Padi Pasopati Saham sendiri.

Seperti tertera dalam prospektus, bila ada perintah pembubaran reksadana dari OJK, maka Manajer Investasi wajib :

• Mengumumkan rencana pembubaran reksadana kepada pemegang reksadana yang dibubarkan melalui surat kabar yang berskala nasional paling lambat 2 hari bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Minna Padi Pasopati Saham.

• Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan.

• Menyampaikan laporan pembubaran Minna Padi Pasopati Saham kepada OJK paling lambat 60 hari bursa sejak diperintahkan pembubaran oleh OJK dengan dokumen: pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK, laporan keuangan pembubaran Minna Padi Pasopati Saham yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK, akta pembubaran Minna Padi Pasopati Saham dari Notaris yang terdaftar di OJK.

Bagaimana nasib uang investor?

Tenang saja, uang investor tidak hilang tetapi disimpan di bank kustodian dan akan dikembalikan. Seperti yang tertulis dalam prospektus reksadana Minna Padi Pasopati Saham, berikut ketentuan dalam pembagian hasil likuidasi kepada investor reksadana :

• Pembagian reksadana berdasarkan unit yang dimiliki atau dilakukan secara proporsional
• Dana hasil likuidasi harus diterima oleh investor paling lambat 7 hari bursa sejak pembubaran/likuidasi selesai dilakukan.
• Jika masih ada dana sisa hasil likuidasi maka bank kustodian wajib mengabarkan kepada investor tersebut sebanyak 3 kali dalam tenggang waktu 10 hari bursa setelah pengumuman dilikuidasi dan dana tersebut disimpan dalam rekening giro di bank kustodian untuk kepentingan pemegang unit penyertaan selama maksimal tiga tahun.
• Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut.
• Selama tiga tahun dana hasil likuidasi tidak diambil maka akan diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk pengembangan pasar modal.

Oleh karena itu, investor tidak perlu khawatir jika uangnya akan disalahgunakan atau dibawa kabur oleh perusahaan pengelola investasi (manajer investasi) ataupun Agen Penjual Reksadana (APERD) tempat kita membeli reksadana.

Risiko pada setiap investasi khususnya reksadana memang tidak dapat dihindari, tetapi hal ini dapat kita minimalisir dengan memilih produk reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi profesional. Oleh karena itu perlu mengetahui track record (rekam jejak secara historis) dari kinerja reksadana dan manajer investasi yang mengelolanya.

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.