Bareksa.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa (19/11/19) menurunkan tingkat bunga penjaminan alias LPS rate, untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Maka, bunga simpanan rupiah dan valas pada bank umum masing-masing menjadi 6,25 persen dan 1,75 persen. Di sisi lain, penjaminan rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat atau BPR, ditetapkan sebesar 8,75 persen.
Tingkat bunga pinjaman tersebut, berlaku sejak hari ini atau 20 November 2019 hingga 24 Januari 2020. Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menjelaskan kebijakan LPS tersebut mempertimbangkan penurunan suku bunga simpanan perbankan usai dipangkasnya bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 100 bps sepanjang Juli-Oktober.
Dalam Rapat Dewan Gubernur atau RDG Bank Indonesia pada 23-24 Oktober 2019, diputuskan penurunan suku bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate/7DRRR) sebesar 25 bps ke level 5 persen. Dari hasil RDG dimaksud, BI juga menurunkan tingkat suku bunga deposit facility dan bunga lending facility, yang masing-masing turun 25 persen menjadi 4,25 persen dan 5,75 persen.
Data LPS yang dikutip Katadata (19/11/19) menyebutkan, rata-rata suku bunga simpanan di 62 bank benchmark pada periode evaluasi 15 Oktober hingga 11 November 2019, telah turun 12 bps dibanding bulan sebelumnya menjadi 5,48 persen. Sementara rata-rata bunga simpanan valuta asing (valas) sepanjang 18 September hingga 8 Oktober 2019, turun 7 bps menjadi 1,08 persen.
Reksadana makin menarik
Suku bunga yang menurun bisa menjadi faktor peneguh untuk Anda mempertimbangkan berinvestasi di reksadana. Bagaimana tidak, top 5 reksadana pasar uang Bareksa mencatatkan imbal hasil (return) 6,84 persen hingga 7,29 persen dalam hitungan satu tahun.
Tabel Top 5 Reksadana Return Tertinggi Bareksa per 19 November 2019
Sumber: Bareksa.com
Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut, akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Adapun reksadana pasar uang berinvestasi dalam instrumen pasar uang, yaitu deposito dan obligasi dengan jatuh tempo kurang dari setahun. Reksadana jenis ini bisa mengungguli deposito bank karena dana yang dikumpulkan manajer investasi bisa mendapatkan rate (suku bunga) lebih tinggi dibandingkan uang yang dimasukkan secara individu ke bank.
Lebih lanjut soal risiko, mesti tetap diingat bahwa apapun pilihan bentuknya, investasi reksadana juga mengandung risiko. Catatan pengingat lainnya, kinerja masa lalu juga tidak menjamin akan terulang pada masa yang akan datang. Makanya investor perlu memahami hal tersebut ketika memutuskan untuk berinvestasi di reksadana.
Beragamnya bentuk investasi dalam reksadana, bisa menjadi alasan untuk tidak lagi membiarkan uang hanya sekadar menganggur. Ayo, mulai berinvestasi reksadana yang tidak hanya sekedar menabung untuk menambah pundi-pundi. (hm)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.