Bareksa.com - Pemerintah menawarkan surat berharga negara (SBN) untuk mendukung pembiayaan anggaran negara sekaligus memberi kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk berinvestasi di aset negara. Terbaru, pemerintah menawarkan SBN dengan prinsip syariah, yakni Sukuk Tabungan seri ST005 yang bisa dipesan oleh masyarakat pemodal (investor) selama masa penawaran 8-21 Agustus 2019.
Sukuk Tabungan adalah bukti kepemilikan sebagian aset negara yang disewakan kepada pemerintah dan bukan surat utang. Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis. Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang pokok kita secara utuh dan aset negara pun kita kembalikan.
ST005 bisa dipesan secara online melalui mitra distribusi (midis) resmi yang ditunjuk pemerintah, salah satunya adalah Bareksa. Karena semua prosesnya secara online, banyak investor yang menanyakan tentang bukti transaksi dan bukti kepemilikan instrumen investasi ini.
Pembelian ST005 bisa dilakukan hanya dengan 5 langkah mudah di Bareksa. Setelah melakukan pemesanan, investor harus melakukan pembayaran sesuai dengan nilai pemesanan yang dilakukan.
Setelah membayar, investor akan menerima bukti transaksi berupa BPN (Bukti Penerimaan Negara), di dalam BPN terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nomor ini diterbitkan langsung oleh negara dan bisa digunakan untuk mengklaim kepemilikan atas SBN yang sudah dibeli.
Apa bukti kepemilikan ST005?
Kementerian Keuangan menetapkan bukti kepemilikan ST005 bagi investor adalah tanpa warkat (scriptless). Khusus yang membeli melalui Bareksa, investor akan memiliki bukti kepemilikan ST005 melalui konfirmasi kepemilikan yang terdapat dalam platform sbn.bareksa.com.
Pencatatan kepemilikan SBN dilakukan secara elektronik oleh sub registry. Dalam hal ini, Bareksa bekerja sama dengan bank CIMB Niaga untuk mengelola pencatatan dan penyimpanan SBN milik investor.
Setelah membayar dan menerima NTPN, maka investor akan menerima SBN di portofolio pada tanggal setlemen ST005 yakni tanggal 28 Agustus 2019. Kepemilikan investor akan dihitung dari tanggal setelmen ini dan akan menjadi acuan penghitungan kupon pertama yang akan diterima.
Baca juga Kapan Imbalan Perdana ST005 Dibayar? Catat Tanggalnya
ST005 ini memiliki jangka waktu atau tenor 2 tahun, artinya tidak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus 2021. Kecuali, investor mengambil opsi pencairan awal (early redemption) setelah 12 bulan, dengan syarat kepemilikan minimal Rp2 juta dan maksimal pencairan awal 50 persen dari saldo.
Ketika jatuh tempo, apa yang harus dilakukan oleh investor?
Perlu diingat, ST005 merupakan jenis SBN khusus ritel yang ditawarkan secara online (e-SBN), sehingga baik transaksi pembelian maupun pengajuan pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) dilakukan melalui sistem elektronik (online). Maka dari itu, pencairan uang pokok pada saat jatuh tempo sekaligus pembayaran imbalan terakhir ST005 akan otomatis masuk ke dalam rekening investor yang tercatat, dan sudah valid ketika awal pendaftaran.
Artinya, investor ST005 di Bareksa yang ingin menyimpan dananya hingga jatuh tempo tidak perlu melakukan action apapun untuk mencairkan uang pokoknya. Uang pokok otomatis akan masuk ke rekening investor pada tanggal 10 Agustus 2021 beserta imbalan terakhir.
Namun, bila investor ingin melakukan pencairan awal sebelum jatuh tempo (early redemption), investor harus mengajukannya melalui sbn.bareksa.com pada periode 24 Juli 2020 mulai pukul 9:00 WIB hingga 4 Agustus 2020 pukul 10:00 WIB.
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Sukuk Tabungan seri ST005 hanya bisa dibeli selama masa penawaran 8-21 Agustus 2019.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST005? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST005.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST005? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.