Bareksa.com - Sukuk Tabungan adalah produk investasi berbasis syariah dengan jangka waktu (masa tunggu) dua tahun yang menawarkan imbalan kepada investornya. Kementerian Keuangan menetapkan tingkat imbalan minimal Sukuk Tabungan seri ST005 sebesar 7,4 persen per tahun.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menyatakan, nilai imbalan minimal 7,4 persen tersebut yakni berasal dari tingkat imbalan acuan Bank Indonesia, BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI 7DRRR) 5,75 persen ditambah spread tetap 1,65 persen.
Pada sukuk, keuntungan atau imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin per bulan dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.
Sukuk Tabungan memberikan imbalan dengan sistem floating with floor, alias mengambang dengan batas minimal. Mengambang artinya besaran imbalan ST005 akan disesuaikan dengan perubahan BI 7 Day (Reverse) Repo Rate (BI 7DRRR), sebagai acuan. Penyesuaian imbalan ini akan dilakukan tiga bulan sekali.
Sukuk Tabungan seri terbaru ini adalah instrumen investasi aman yang dijamin pemerintah khusus untuk masyarakat ritel dan bisa dibeli secara online. Modal awal untuk investasi ini sangat terjangkau, mulai dari Rp1 juta (1 unit) dengan kelipatan Rp1 juta hingga maksimal Rp3 miliar (3000 unit) per investor selama satu masa penawaran.
Bagaimana cara menghitung imbalan per unit?
Misalkan seorang investor membeli ST005 sebanyak 1 unit atau senilai Rp1 juta. Investor tersebut berhak untuk mendapatkan imbalan sebesar 7,4 persen per tahun, yang pembayarannya dibagi menjadi 12 bulan.
Tabel berikut menjelaskan cara penghitungan imbalan per bulan untuk 1 unit ST005 lengkap dengan penghitungan pajaknya:
*Jumlah pembayaran imbalan telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah).
Seperti terlihat dalam tabel, nilai imbalan bersih minimal yang diterima investor per bulan untuk 1 unit ST005 adalah sebesar Rp5.242.
Imbalan Perdana
Pemerintah akan membayar imbalan ST005 pertama kali pada 10 Oktober 2019, bukan pada September. Mengapa? Karena pembayaran pada September akan terlalu dekat dengan penerbitan dan perhitungan imbalan menjadi sangat kecil.
Sebagai kompensasinya imbalan perdana pada 10 Oktober besarannya berbeda, lebih besar dibandingkan dengan imbalan per bulan. Imbalan/Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 Oktober 2019 adalah sebesar Rp8.753,00 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).
Kok angkanya lebih besar dengan perhitungan imbalan per unit sebelumnya? Begini cara penghitungan imbalan perdana tersebut, menurut Memorandum Informasi dari Kemenkeu:
♦ 13/31 x 1/12 x 7,40% x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp2.586,00 (dua ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).
♦ Angka 13 (tiga belas) pada formula di atas merupakan jumlah hari dari tanggal 28 Agustus 2019 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 September 2019.
♦ Kupon satu bulan penuh untuk periode tanggal 10 September 2019 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2019 dihitung dengan menggunakan formula 1/12 x 7,40% x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp6.167,00 (enam ribu seratus enam puluh tujuh rupiah).
Imbalan/Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan jatuh tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
♦ Tingkat Imbalan/Kupon yang berlaku x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
* * *
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Sukuk Tabungan seri ST005 hanya bisa dibeli selama masa penawaran 8-21 Agustus 2019. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST005? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST005.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST005? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.