Bareksa.com - Dalam rangka memberikan stimulus bagi industri keuangan khususnya pasar modal, Pemerintah akan memperluas pemberian insentif pajak. Dalam peraturan pemerintah (PP) baru, kali ini pemberian insentif tersebut juga akan masuk kepada wajib pajak (WP) dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA).
Mengutip dari Kontan, menurut Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah, tarif pajak tersebut akan dibuat 0 persen yang berlaku hingga tahun 2020. Setelah tahun itu, ketiga instrumen tersebut akan dikenakan tarif 10 persen.
Langkah yang diambil Pemerintah tersebut tentu menjadi pemanis (sweetener) tersendiri bagi para investor maupun calon investor yang akan masuk ke instrumen DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA.
Seperti diketahui, ketiga bentuk reksadana tersebut masih relatif baru, sehingga penerimaan investor juga belum terlalu masif. Alhasil langkah pemerintah tersebut dirasa cukup tepat untuk mengundang para investor untuk masuk ke dalamnya.
Tidak hanya untuk para investor, langkah pemerintah ini juga menjadi angin segar bagi para emiten (penerbit) yang memang butuh alternatif pendanaan. Mereka bisa melirik DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA untuk masuk ke dalam perencanaan mereka.
Dengan adanya tarif pajak 0 persen, saat para emiten menerbitkannya maka diharapkan bahwa akan banyak investor dan calon investor yang mau menyerap atau berinvestasi di ketiga instrumen tersebut dengan asumsi yield yang diterima akan lebih tinggi.
Namun, untuk tahun 2020 bisa ada kemungkinan munculnya usulan baru lagi. Hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan untuk perubahan tarif dari 0 persen bisa saja naik ke 5 persen, tetapi tidak akan melebihi 10 persen. Hal Itu tergantung dari kebijakan pemerintah.
Secara keseluruhan, industri reksadana memang masih tergolong relatif kecil bila dibandingkan dengan industri perbankan dan industri obligasi secara keseluruhan. Jadi, pemerintah tidak akan memberikan tarif pajak yang terlalu besar.
Sekadar informasi, DINFRA adalah wadah berbentuk kontrak investasi kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi.
Kemudian DIRE yang dalam bahasa Inggrisnya dikenal dengan nama REIT (Real Estate Investment Trust) adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estate (properti).
Sedangkan KIK-EBA adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Sementara itu, jenis reksadana lain yang sudah biasa kita kenal seperti reksadana saham, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran dan reksadana pasar uang masih akan terus bebas dari pajak. Mengapa reksadana bukan obyek pajak? Karena, aset-aset di dalamnya sudah terkena pajak terlebih dahulu sehingga tidak akan lagi dikenakan pajak dobel.
Perlu diketahui, reksadana ialah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. (KA01/hm)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.