Bareksa.com - Mau berinvestasi, tapi takut bertentangan dengan prinsip agama? Ada tidak pilihan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam? Jawabannya ada, yaitu investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias Sukuk Negara.
Investasi Sukuk Negara disediakan langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan. Pemerintah menawarkan pilihan investasi ini dengan tujuan menghimpun dana untuk pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal tersebut berarti dengan investasi ini, kita bukan hanya menikmati keuntungan berupa imbalan, melainkan juga menikmati keuntungan dari pembangunan yang dilakukan Pemerintah. Selain itu, kita juga turut serta dalam pengembangan pasar keuangan syariah.
Jenis Sukuk
Surat Berharga Syariah Negara merupakan bagian dari Surat Berharga Negara (SBN). Pemerintah sendiri menyediakan dua jenis SBN yang bisa dipilih masyarakat, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Istilah Sukuk sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti dokumen atau sertifikat. Berbeda dengan SUN, sukuk adalah bukti kepemilikan sebagian aset negara yang disewakan kepada pemerintah dan bukan surat utang.
Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis. Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang pokok kita secara utuh dan aset negara pun kita kembalikan.
Sukuk memberikan imbalan berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Bagi investor yang memegang prinsip-prinsip Islami, investasi Sukuk bisa menjadi pilihan karena bebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian).
Sejauh ini ada dua jenis sukuk yang bisa dimiliki masyarakat Indonesia, yaitu:
1. Sukuk Ritel
2. Sukuk Tabungan
Kedua jenis sukuk tersebut disediakan khusus buat Warga Negara Indonesia (WNI). Cara penawarannya pun tidak melalui lelang, tetapi berdasarkan pemesanan masuk selama masa penawaran.
Tentunya keduanya punya perbedaan, apa saja?
Tabel Perbandingan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Sumber: Bareksa.com
Keuntungan-keuntungan Investasi Sukuk Tabungan
Beberapa keuntungan yang akan didapat seorang investor jika berinvestasi di instrumen sukuk tabungan antara lain:
♦ Adanya jaminan dari Pemerintah buat pembayaran pokok dan imbalan.
♦ Imbalan yang diberikan di atas bunga deposito bank-bank BUMN.
♦ Imbalan mengambang sesuai dengan perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate.
♦ Imbalan selalu dibayar tiap bulan.
♦ Adanya early redemption atau pencairan awal tanpa dikenakan redemption cost oleh Pemerintah. Syaratnya, dimiliki setelah satu tahun, dengan minimal transaksi awal Rp2 juta dan maksimal pencairan awal 50 persen.
♦ Bisa diakses secara online.
♦ Berinvestasi di Sukuk Tabungan sama aja dengan mendukung pembangunan nasional.
♦ Benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan kembali menawarkan Sukuk Tabungan seri ST005. Sukuk Tabungan seri ST005 hanya bisa dibeli selama masa penawaran 8-21 Agustus 2019.
Meski masa penawaran belum dibuka, kita sudah bisa mendaftar terlebih dahulu untuk memesan ST005 di Bareksa.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST005? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST005.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST005? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
(KA01/hm)