Bareksa.com – Asuransi jiwa dan asuransi umum semakin kompak untuk mengalirkan dana investasinya ke instrumen surat berharga negara (SBN). Hal itu tertuang dari data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2019.
Mengacu data OJK, aliran dana investasi asuransi jiwa dan asuransi umum naik lebih besar ke istrumen SBN. Lihat saja untuk asuransi jiwa Per Mei 2018, nilai investasi di SBN Rp61,68 triliun atau naik 7,68 persen menjadi Rp66,42 triliun.
Bandingkan dengan aliran dana asuransi jiwa ke instrumen investasi seperti deposito, saham, dan reksadana. Di deposito, dana milik asuransi jiwa justru turun 12,94 persen dari Rp38,78 triliun menjadi Rp33,76 triliun.
Begitu juga investasi di saham dan reksadana yang naik tipis. Di saham, asuransi jiwa menanamkan dana Rp140,56 triliun atau naik 1,94 persen dari sebelumnya Rp137,89 triliun. Sementara di reksadana, kenaikannya hanya 1,06 persen dari Rp166,71 triliun menjadi Rp168,47 triliun.
Strategi serupa terjadi di asuransi umum. Aliran dana ke SBN naik 11,43 persen dari Rp9,27 triliun menjadi Rp10,33 triliun.
Pertumbuhan itu jauh lebih tinggi ketimbang instrumen deposito, saham, dan reksadana. Di saham, asuransi umum mengalirkan dana Rp26,26 triliun atau naik 8,69 persen dari Rp24,16 triliun.
Aliran Dana Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum
Sumber: OJK, diolah Bareksa
Aliran dana asuransi umum ke instrumen saham justru turun 2,53 persen dari Rp4,34 triliun menjadi Rp4,23 triliun. Sementara aliran ivestasi ke reksadana naik 6,61 persen dari Rp14,83 triliun menjadi Rp15,81 triliun.
Secara total, asuransi jiwa mencatat jumlah investasi Rp463,92 triliun atau naik 0,5 persen dari posisi Mei 2018 menjadi Rp461,52 triliun per Juni. Sementara jumlah investasi asuransi umum naik 7,18 persen dari Rp69,2 triliun per Mei 2018 menjadi Rp74,17 triliun.
Dengan catatan itu, maka nilai investasi asuransi jiwa ke SBN berporsi 14,32 persen dari total investasinya. Adapun nilai investasi asuransi umum ke SBN berporsi 13,93 persen dari total investasinya.
Jika mengacu pada aturan OJK, maka porsi investasi asuransi jiwa dan asuransi umum pada SBN masih jauh dari ketentuan. Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur penempatan dana investasi perusahaan asuransi lewat POJK No1/POJK.5/2016 tentang penempatan investasi asuransi di SBN.
Dalam aturan ini, pelaku asuransi Jiwa wajib menempatkan 30 persen dari dana investasi di SBN. Sedangkan asuransi umum wajib 20 persen.
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa adalah salah satu mitra distribusi (midis) untuk penjualan surat utang negara ritel yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Transaksi online di Bareksa mudah dan bisa dilakukan kapan saja.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki agar bisa memesan produk Sukuk atau SBN di Bareksa.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di Sukuk dan produk SBN lainnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP, ini caranya.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli Sukuk dan produk SBN lainnya? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
Perlu dicatat, Sukuk Tabungan terbuka bagi masyarakat Indonesia dari kalangan manapun, tanpa memandang latar belakang keyakinan. Kehadiran Sukuk Tabungan ini tentunya memberikan alternatif untuk menyimpan uang pada instrumen yang menghasilkan potensi imbal yang cukup menarik.
(KA02/AM)