Belum Punya NPWP Tapi Mau Beli SBR006? Bisa Pinjam Punya Suami atau Ortu

Bareksa • 08 Apr 2019

an image
Ilustrasi investor wanita muda cantik memegang handphone gadget smartphone sambil membayangkan hasil investasi

NPWP sangat penting guna melengkapi administrasi pembayaran pajak SBR006 yang telah dipotong secara otomatis

Bareksa.com – Mulai 1 April 2019, investor sudah bisa melakukan pemesanan Savings Bond Ritel (SBR) seri 006. SBR006 merupakan salah satu instrumen investasi bagi masyarakat ritel Indonesia yang diterbitkan oleh pemerintah untuk membiayai anggaran negara.

Modal investasi ini sangat rendah, mulai dari Rp1 juta (1 unit) dan kita bisa ikut membantu membiayai anggaran negara. Masyarakat yang menjadi investor juga mendapatkan keuntungan berupa kupon atau bunga yang dibayarkan per bulan langsung ke rekening investor.

Dalam penawaran ini, pemerintah memberikan tingkat kupon atau bunga SBR006 sebesar 7,95 persen per tahun dengan sistem floating with floor atau mengambang dengan batas minimal. Mengambang" artinya besaran kupon SBR akan disesuaikan dengan perubahan tingkat suku bunga Bank Indonesia, sebagai acuan. Sedangkan "Kupon Minimal" artinya tingkat kupon pertama yang ditetapkan akan menjadi kupon minimal yang berlaku sampai dengan jatuh tempo.

SBR006 memiliki tenor atau masa berlaku dua tahun dan akan jatuh tempo pada 10 April 2021. Investasi ini 100 persen dijamin oleh negara, baik untuk pembayaran kupon maupun uang pokoknya.

Untuk bisa membeli SBR006, terdapat dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon investor.

Syarat pertama bagi individu yang akan membeli SBR006 adalah memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Hal itu diwajibkan karena SBR006 merupakan produk investasi yang diperuntukkan bagi investor ritel berkewarganegaraan Indonesia.

Selain KTP, syarat selanjutnya yang harus dimiliki calon investor adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi. Persyaratan tersebut wajib karena kupon produk SBR006 terkena pajak.

Mengacu pada aturan PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan berupa kupon obligasi, pemilik obligasi akan dikenakan PPh Final sebesar 15 persen dari total kupon yang didapat. Adapun pemotongan pajak dilakukan oleh penerbit obligasi dalam hal ini pemerintah pada saat jatuh tempo kupon obligasi pada setiap bulannya.

Oleh karena itu, NPWP sangat penting guna melengkapi administrasi pembayaran pajak SBR006 yang telah dipotong secara otomatis oleh pemerintah dari setiap kupon yang didapat setiap bulannya.

Bagaimana kalau belum punya NPWP?

Biasanya, kalangan muda yang belum memiliki penghasilan sendiri belum memiliki NPWP pribadi. Namun, jangan khawatir, kamu yang masih tinggal bersama orang tua bisa meminjam NPWP ayah atau ibu kamu.

Ibu rumah tangga yang mendapatkan nafkah dari suami juga bisa investasi di SBR006 dengan mendaftar menggunakan NPWP suami. Ibu-ibu bisa mendaftar menggunakan KTP sendiri tetapi meminjam NPWP suami.

Dalam hal ini, yang terpenting adalah pajak masuk ke dalam penerimaan negara dari investor tersebut. Pajak telah terpotong langsung dari keuntungan atau kupon SBR006 yang akan dibayarkan tiap bulan langsung ke rekening investor.

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi dari mana saja dan kapan saja.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBR006? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBR006.

Sudah punya akun Bareksa untuk reksadana? Segera lengkapi data NPWP dan rekening bank untuk membeli SBR006 di Bareksa.