Bareksa.com –Sukuk Tabungan adalah produk investasi berbasis syariah dengan jangka waktu (masa tunggu) dua tahun yang menawarkan imbalan kepada investornya. Yang terbaru, Sukuk Tabungan seri ST-003 sudah bisa dipesan selama masa penawaran 1-20 Februari 2019.
Karena investasi ini dikhususkan untuk investor ritel, modal awal untuk membeli sukuk sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta. Pembelian ST-003 ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.
Masyarakat perlu memperhatikan, syarat membeli ST-003 adalah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mengapa harus memiliki NPWP?
Setiap pemilik ST-003 harus memiliki NPWP karena imbal hasil yang diperoleh investor nantinya akan terkena pajak 15 persen. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh Kementerian Keuangan sehingga perlu identitas NPWP bagi pemegang ST-003.
Mengacu pada aturan PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan berupa kupon obligasi, penerima obligasi akan dikenakan PPh Final 15 persen dari total kupon yang didapat. Adapun pemotongan pajak dilakukan oleh penerbit sukuk.
Karena itu, NPWP sangat penting guna melengkapi administrasi pembayaran pajak yang telah dipotong secara otomatis oleh pemerintah dari setiap kupon yang didapat setiap bulannya.
Bagaimana kalau belum punya NPWP?
Biasanya, kalangan muda yang belum memiliki penghasilan sendiri belum memiliki NPWP pribadi. Namun, jangan khawatir, kamu yang masih tinggal bersama orang tua bisa meminjam NPWP ayah atau ibu kamu.
Ibu rumah tangga yang mendapatkan nafkah dari suami juga bisa investasi di ST-003 dengan mendaftar menggunakan NPWP suami. Ibu-ibu bisa mendaftar menggunakan KTP sendiri tetapi meminjam NPWP suami.
NPWP yang dipinjam sebaiknya adalah milik anggota keluarga yang bisa dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Dalam hal ini, yang terpenting adalah pajak masuk ke dalam penerimaan negara dari investor tersebut. Pajak telah terpotong langsung dari keuntungan atau imbalan ST-003 yang akan dibayarkan tiap bulan langsung ke rekening investor.
* * *
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa adalah salah satu mitra distribusi (midis) untuk penjualan surat utang negara ritel yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Transaksi online di Bareksa mudah dan bisa dilakukan kapan saja.
Pembelian produk investasi yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran 1-20 Februari 2019. Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST-003 di Bareksa.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki agar bisa memesan produk Sukuk atau SBN di Bareksa.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di Sukuk dan produk SBN lainnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP, ini caranya.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli Sukuk dan produk SBN lainnya? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
Perlu dicatat, Sukuk Tabungan terbuka bagi masyarakat Indonesia dari kalangan manapun, tanpa memandang latar belakang keyakinan. Kehadiran Sukuk Tabungan ini tentunya memberikan alternatif untuk menyimpan uang pada instrumen yang menghasilkan potensi imbal yang cukup menarik.
Ayo pesan sekarang, jangan ketinggalan.