Bareksa.com – Pemerintah menerbitkan produk investasi bagi pemodal ritel berupa Surat Berharga Negara yang bisa diakses secara online atau elektronik, sehingga disebut dengan e-SBN. Produk investasi terbaru yang khusus bagi masyarakat ritel ini hadir dalam skema syariah, yaitu Sukuk Tabungan seri ST-003.
Sebelumnya, di awal tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan produk Saving Bond Retail (SBR) seri yaitu SBR005 yang bisa dibeli secara online. SBR juga merupakan produk investasi surat berharga yang dikhususkan bagi pemodal ritel.
Sukuk tabungan (ST) adalah produk investasi berbasis syariah yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dengan demikian, sukuk tabungan termasuk instrumen investasi yang aman secara hukum agama Islam karena bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aman secara hukum negara karena dijamin oleh Undang-Undang (UU).
Kedua instrumen, yakni SBR dan ST, memiliki sejumlah persamaan dan perbedaan sebagai instrumen investasi yang bisa dipilih oleh masyarakat.
Persamaannya, ST dan SBR adalah sama-sama surat berharga negara (SBN) yang khusus investor ritel dan bisa dibeli secara online. Jangka waktu investasi (tenor) keduanya juga sama, yakni 2 tahun.
Keduanya tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder karena hanya bisa dipesan selama masa penawaran. Akan tetapi ada fasilitas early redemption atau pencairan awal setelah setahun berinvestasi dengan sejumlah syarat.
Karena sama-sama untuk investor ritel, nilai pembelian kedua instrumen ini terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta (1 unit). Lalu, pembelian bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per individu.
Kemudian, perhitungan kupon atau imbalan dari kedua instrumen ini menggunakan skema floating with floor atau mengambang dengan nilai minimal. Secara kebetulan, besaran imbalan ST-003 dan kupon SBR005 sama, yakni minimal 8,15 persen per tahun.
Itulah persamaan dari ST dan SBR, yang terangkum dalam tabel berikut ini.
Kedua produk ini bisa dibeli secara online melalui mitra distribusi yang ditunjuk Kementerian Keuangan, salah satunya Bareksa.
Namun, ada sejumlah perbedaan yang berkaitan dengan pengelolaan investasi berdasarkan prinsip syariah.
Sukuk Tabungan ini merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat utang. Hal ini juga yang membedakan antara Sukuk Tabungan dengan SBR.
Berdasarkan prinsip syariah, Sukuk Tabungan menggunakan akad wakalah (perwakilan). Dalam konsep sukuk wakalah, penerbit sukuk wajib menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai wali amanat/wakil dari pemegang sukuk untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Hal ini berbeda dengan SBR yang merupakan pernyataan surat utang atau obligasi konvensional.
Pada Sukuk Tabungan, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.
Secara ringkas, perbedaan ST dan SBR dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
Perlu dicatat, Sukuk Tabungan terbuka bagi masyarakat Indonesia dari kalangan manapun, tanpa memandang latar belakang keyakinan. Kehadiran Sukuk Tabungan ini tentunya memberikan alternatif untuk menyimpan uang pada instrumen yang menghasilkan potensi imbal yang cukup menarik.
* * *
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa adalah salah satu mitra distribusi (midis) untuk penjualan surat utang negara ritel yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Transaksi online di Bareksa mudah dan bisa dilakukan kapan saja.
Pembelian produk investasi yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran 1-20 Februari 2019. Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST-003 di Bareksa.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki agar bisa memesan produk Sukuk atau SBN di Bareksa.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di Sukuk dan produk SBN lainnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP, ini caranya.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli Sukuk dan produk SBN lainnya? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
Ayo pesan sekarang, jangan ketinggalan.