Bareksa.com - Pemerintah melalui perusahaan penerbit Surat Berharga Syariah Negara akan menerbitkan Sukuk Tabungan seri terbaru, yakni ST-003 yang dijual secara online. Tidak hanya menjadi alternatif investasi bagi masyarakat, ST-003 juga menjadi salah satu sumber biaya untuk pembangunan negara.
Produk investasi khusus investor ritel yang berdasarkan prinsip-prinsip Islami ini akan bisa dipesan online mulai tanggal 1 Februari 2019. Karena investasi ini dikhususkan untuk investor ritel, modal awal untuk membeli sukuk sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta. Nilai pembelian ST-003 ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.
Sukuk Tabungan ST-003 berbeda dengan obligasi konvensional dari segi akadnya, yaitu akad wakalah (perwakilan). Dalam konsep sukuk wakalah, penerbit sukuk wajib menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai Wali Amanat/Wakil dari pemegang sukuk untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan.
Pada sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.
Selain mendapatkan imbal hasil yang tinggi, investor juga dapat memberikan manfaat yang lebih bagi negara dengan menabung di ST-003. Lalu, apa saja manfaat menabung di Sukuk Tabungan ST-003 ini bagi bangsa?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembiayaan proyek melalui sukuk terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, baik itu dari jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi pemrakarsa proyek, nilai pembiayaan yang dialokasikan, jumlah proyek yang di bangun, maupun sebaran satuan kerja (satker) pelaksana proyek sukuk dan lokasi proyek sukuk yang dikerjakan.
Sebagai gambaran, tahun 2013 proyek yang dibiayai melalui sukuk hanya sebesar Rp800 miliar, sedangkan tahun 2018 nilainya mencapai Rp22,53 triliun. K/L yang menjadi pemrakarsa proyek sukuk juga semakin banyak, di tahun 2013 hanya 1 K/L, kemudian di tahun 2018 meningkat menjadi 10 unit eselon I dari 7 K/L.
Pada tahun 2019, alokasi pembiayaan proyek sukuk mencapai sebesar Rp28,43 triliun atau meningkat dari alokasi tahun 2018 yang sebesar Rp22,53 triliun. Alokasi pembiayaan proyek sukuk tahun 2019 akan ditujukan bagi tujuh K/L, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Dari semua kementerian dan lembaga tersebut, cakupan proyek mencapai 619 proyek yang tersebar di 34 propinsi, dengan rincian:
1. 15 proyek infrastruktur transportasi pada Kementerian Perhubungan dengan nilai Rp7,99 triliun, termasuk penyelesaian infrastruktur perkeretaapian Trans Sulawesi (Parepare-Makassar) yang merupakan pembangunan sarana perkeretaapian yang pertama di Sulawesi sejak Indonesia merdeka, pembangunan double track selatan Jawa yang terbentang dari Cirebon-Kroya-Solo hingga Madiun-Jombang-Surabaya, serta pengembangan sarana perkeretaapian Trans Sumatera;
2. 82 proyek infrastruktur jalan dan jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga pada Kementerian PUPR dengan nilai pembiayaan Rp7,84 triliun;
3. 180 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR dengan nilai pembiayaan Rp9,00 triliun;
4. 14 proyek embarkasi haji dan 16 proyek pusat pelayanan haji terpadu di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama senilai Rp342 miliar;
5. 41 pembangunan sarana dan fasilitas gedung PTKIN dan 125 madrasah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama senilai Rp2,02 triliun;
6. 128 proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung balai nikah dan manasik haji di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama senilai Rp189,30 miliar;
7. 6 proyek pembangunan taman nasional dan 1 pembangunan laboratorium di Kementerian LHK senilai Rp106,23 miliar;
8. 7 proyek pembangunan gedung perguruan tinggi di Kementerian Ristekdikti senilai Rp498,08 miliar;
9. 1 proyek pengembangan laboratorium di BSN senilai Rp50 miliar;
10. 3 proyek pembangunan laboratorium di LIPI senilai Rp240 miliar.
Perlu dicatat, Sukuk Tabungan terbuka bagi masyarakat Indonesia dari kalangan manapun, tanpa memandang latar belakang keyakinan. Kehadiran Sukuk Tabungan ini tentunya memberikan alternatif untuk menyimpan uang pada instrumen yang menghasilkan potensi imbal yang cukup menarik.
* * *
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa adalah salah satu mitra distribusi (midis) untuk penjualan surat utang negara ritel yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Transaksi online di Bareksa mudah dan bisa dilakukan kapan saja.
Pembelian produk investasi yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran 1-20 Februari 2019. Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST-003 di Bareksa.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki agar bisa memesan produk Sukuk atau SBN di Bareksa.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di Sukuk dan produk SBN lainnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli Sukuk dan produk SBN lainnya? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami. (hm)