Optimalisasi DHE, Pemerintah dan BI Bentuk Data Informasi Devisa Terintegrasi

Bareksa • 07 Jan 2019

an image
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (27/11/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu meningkatkan perolehan devisa hasil ekspor

Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan menyepakati kerja sama pemanfaatan dan pemantauan data informasi devisa yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika atau SiMoDIS. Kesepakatan ini diharapkan bisa membantu meningkatkan perolehan devisa hasil ekspor (DHE).

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh BI, kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan penerimaan DHE sudah mencapai 98 persen pada November 2018. Kinerja tersebut ditopang oleh sinergi kebijakan yang dilakukan antara BI, Kementerian Keuangan serta dukungan perbankan dan eksportir.

Salah satu bentuk sinergi dari kementerian-kementerian terkait tersebut adalah melalui peluncuran SiMoDIS yang bisa mengintegrasikan informasi ekspor dan impor.

Secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan data incoming ekspor dan outgoing impor dari transaksi keuangan, messaging system dan bank devisa.

“Melalui integrasi ini, SiMoDIS akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kementerian Keuangan dan BI," tulis BI dalam siaran tertulisnya Senin (7/1/2018).

Melalui peluncuran SiMoDIS, BI dan Kementerian Keuangan bisa menghasilkan beberapa manfaat, yaitu:

- Meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor; (ii) mendapatkan informasi devisa kegiatan impor
- Meningkatkan perolehan DHE
- Mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan; (v) memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan
- Memperkuat pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) terkait devisa.

Selanjutnya, BI dan Kemenkeu berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dalam mendukung serta mengoptimalkan pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam mendukung perekonomian Indonesia.

Penguatan kinerja Devisa Hasil Ekspor juga merupakan salah satu bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI yang diluncurkan pemerintah pada November 2019. Kebijakan terkait DHE yang dimaksud berbentuk pemberian insentif Pph deposito dan SBI untuk pelaku usaha yang membawa DHE barang hasil sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan dalam mata uang rupiah.

Selain itu, penempatan DHE diadakan pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran notifikasi ekspor. Bunga deposito untuk DHE sumber daya alam yang ditempatkan di bank devisa diberikan dengan insentif pajak pendapatan akhir sesuai dengan hukum dan peraturan di bidang perpajakan.

DHE SDA masih dapat digunakan untuk pinjaman eksternal negara, impor, laba atau dividen, atau tujuan lain dari investor sesuai dengan Pasal 8 UU Penanaman Modal dengan menyerahkan dokumen pendukung.

Penggunaan DHE SDA dilakukan melalui rekening escrow di luar negeri harus ditransfer ke bank devisa domestik selambat-lambatnya 90 hari setelah PP DHE SDA dikeluarkan.

Sumber daya alam DHE yang tidak termasuk dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE tidak sesuai dengan ketentuan, dan tidak memindahkan rekening escrow di luar negeri di Bank Devisa dikenai sanksi administratif dalam bentuk tidak dapat mengekspor, denda, dan atau mencabut izin usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain relaksasi DHE, Paket Kebijakan Ekonomi XVI juga berisi perluasan tax holiday dan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Paket kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD).

(AM)