Kok Daftar SBR005 Wajib Punya NPWP? Ini Alasannya

Bareksa • 03 Jan 2019

an image
Ilustrasi NPWP

Selain KTP, syarat selanjutnya yang harus dimiliki calon investor adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi

Bareksa.com – Dalam waktu dekat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan segera meluncurkan produk surat utang bagi investor ritel Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR005 yang ditawarkan secara online.

Pembelian produk investasi yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran yakni 10 sampai 24 Januari 2019. Namun, bila berminat untuk membeli SUN secara online, kita bisa mendaftar terlebih dahulu di homepage SUN ritel Bareksa mulai saat ini.

Untuk bisa membeli SBR005, terdapat dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon investor.

Syarat pertama bagi individu yang akan membeli SBR005 adalah memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Hal itu diwajibkan karena SBR005 merupakan produk investasi yang diperuntukkan bagi investor ritel berkewarganegaraan Indonesia.

Selain KTP, syarat selanjutnya yang harus dimiliki calon investor adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi. Persyaratan tersebut wajib karena kupon produk SBR005 terkena pajak.

Mengacu pada aturan PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan berupa kupon obligasi, pemilik obligasi akan dikenakan PPh Final sebesar 15 persen dari total kupon yang didapat. Adapun pemotongan pajak dilakukan oleh penerbit obligasi dalam hal ini pemerintah pada saat jatuh tempo kupon obligasi pada setiap bulannya.

Oleh karena itu, NPWP sangat penting guna melengkapi administrasi pembayaran pajak SBR005 yang telah dipotong secara otomatis oleh pemerintah dari setiap kupon yang didapat setiap bulannya.

Bagaimana cara membeli SBR005?

Untuk bisa membeli ada syarat yang harus dipenuhi calon investor, yaitu melakukan registrasi atau pendaftaran melalui website Bareksa dengan mengisi identitas diri termasuk melengkapinya dengan upload KTP dan NPWP.

Setelah itu, calon investor harus membuat rekening surat berharga dan rekening dana. Pembuatannya akan dibantu oleh mitra distribusi (Midis) yang berkoordinasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Setelah melalui serangkaian tersebut, calon investor akan memiliki single investor identification (SID) dan mendapatkan kode billing yang kemudian harus dibayarkan ke bank sesuai besaran yang diajukan.

Setelah membayar, investor akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang menandakan bahwa pembelian SBR005 sudah lengkap.

Tertarik untuk berinvestasi sekaligus membantu negara?

Bareksa terpilih oleh Kementerian Keuangan sebagai salah satu penjual atau mitra distribusi Surat Utang Negara Online, yang merupakan inovasi pertama di Indonesia. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, investasi kita bisa dipantau dari mana saja dan kapan saja.

Pembelian produk investasi yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan selama periode penawaran SBR005 pada 10 - 24 Januari 2019. Untuk Anda yang sudah pernah membeli surat berharga negara di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun yang sudah ada untuk memesan pada periode penawaran.

Bila sudah menjadi nasabah Bareksa untuk reksadana, Anda tinggal melengkapi data terlebih dahulu di homepage SUN ritel Bareksa mulai saat ini. Ikuti panduan pendaftarannya di artikel ini.

Khusus untuk Anda yang belum menjadi nasabah Bareksa, segera daftar sekarang menggunakan KTP dan NPWP Anda. (Baca Juga : Belum Jadi Nasabah Bareksa? Ini 6 Langkah Mudah Daftar untuk Beli SBR005)

(hm)