Bareksa.com – Savings Bond Ritel (SBR) adalah jenis surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah. SBR merupakan salah satu sumber pendanaan pemerintah untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Selain bermanfaat bagi negara, SBR juga bermanfaat bagi masyarakat yang membelinya. Investor akan memperoleh kupon atau bunga dari SBR.
Sebagai salah satu jenis surat utang pemerintah, SBR memiliki jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu SBR tersebut aktif, pemerintah akan membayarkan kupon setiap bulannya kepada investor.
Mulai tanggal 10 Januari 2019, SBR005 akan ditawarkan kepada masyarakat Indonesia. Sebelum membeli SBR005, masyarakat tentu perlu mengetahui tentang istilah-istilah yang melekat pada produk tersebut.
Berikut adalah beberapa istilah yang berkaitan dengan SBR :
1. Masa Penawaran
Masa penawaran adalah jangka waktu yang ditetapkan untuk memesan produk SBR005. Masyarakat yang berencana membeli SBR005 hanya bisa memesan pada jangka waktu tersebut.
2. Tanggal Penetapan
Usai investor melakukan proses pemesanan pada masa penawaran, Kementerian Keuangan akan menetapkan total jumlah pesanan SBR yang masuk.
3. Kupon
Kupon atau bunga adalah imbalan yang diberikan kepada pembeli atau investor SBR. Kupon ini dihitung dalam persentase terhadap jumlah pokok utang dan waktu setahun. Namun, pembayarannya bisa dilakukan setiap bulan sekali.
Misalnya, bila seorang investor membeli SBR seharga Rp100 juta dengan, kupon 8 persen per tahun (per annum/p.a.), maka dalam setahun investor akan mendapatkan bunga Rp8 juta. Akan tetapi karena pembayaran setiap bulan sekali, maka investor akan menerima bunga Rp8 juta : 12 = Rp666.666,67 setiap kali pembayaran kupon.
4. Jatuh Tempo
SBR memiliki masa berlaku. Pemerintah akan mengembalikan dana pokok investor setelah masanya habis atau sudah jatuh tempo. Jatuh tempo SBR005 akan berjangka waktu dua tahun.
5. Kupon Floating With Floor
Apabila diterjemahkan, floating with floor berarti kupon yang mengambang dengan kupon minimal. "Mengambang" artinya besaran kupon SBR akan disesuaikan dengan perubahan tingkat suku bunga Bank Indonesia atau 7 Day Reverse Repo Rate (7DRRR) sebagai acuan.
Sedangkan "kupon minimal" artinya tingkat kupon pertama yang ditetapkan akan menjadi kupon minimal yang berlaku sampai dengan jatuh tempo. Artinya, bila suku bunga acuan naik, kupon bisa disesuaikan naik tetapi bila acuan turun, kupon tidak akan turun karena memiliki batas minimal.
6. Early redemption
Fasilitas early redemption adalah pencairan lebih awal dana investor yang dimiliki di produk SBR. Jadi, meskipun investor tidak dapat menjualnya di pasar sekunder, invesor dapat mencairkan maksimal sebanyak 50 persen dananya di SBR005.
Early redemption pada produk SBR005 minimal Rp1 juta atau jumlah dengan kelipatan Rp1 juta.
7. Mitra distribusi
Mitra distribusi adalah perusahaan-perusahaan yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai agen penjual SBR005, salah satunya adalah Bareksa.
***
Dalam waktu dekat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan segera meluncurkan produk surat utang bagi investor ritel dengan seri SBR005 yang ditawarkan secara online.
Pembelian produk investasi yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan selama periode penawaran SBR005 pada 10 - 24 Januari 2019. Namun, bila berminat untuk membeli SUN secara online, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu di homepage SUN ritel Bareksa mulai saat ini.
Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan NPWP untuk kebutuhan pendaftarannya.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Daftar jadi nasabah, klik tautan ini. (hm)