Keuntungan Investasi Reksadana Tidak Kena Pajak, Kok Bisa?

Bareksa • 27 Dec 2018

an image
Ilustrasi pembayaran/pemotongan pajak yang digambarkan dengan seseorang memegang gunting dan memotong kertas bertuliskan tax di atas meja dengan kertas kalkulator berserakan.

Reksadana tidak seperti produk keuangan lain seperti deposito, obligasi dan saham yang dikenakan pajak final

Bareksa.com - Tahukah Anda? Reksadana yang memiliki nilai investasi tinggi hanya dimiliki oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia. Jumlah investor reksadana di Indonesia bahkan tidak sampai 1 persen populasi.

Kecilnya jumlah investor reksadana di Indonesia karena kurangnya pengetahuan masyarakat umum mengenai instrumen investasi yang satu ini.

Sebagai informasi, reksadana merupakan salah satu instrumen investasi yang merupakan pola pengelolaan modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi. Investor reksadana tidak perlu pusing dan ribet akan instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.

Jenis investasi ini baik untuk pemula yang belum terlalu memahami dunia saham, obligasi, dan instrumen investasi lainnya, karena dalam skema investasi reksadana akan ada Manajer Investasi (MI) yang membantu mengelola uang Anda.

Reksadana juga merupakan jenis investasi yang tidak membutuhkan banyak modal, karena uang tersebut akan digabungkan dengan uang orang lain yang kemudian dikelola bersama demi memperoleh keuntungan. Bahkan saat ini, banyak reksadana yang dapat dibeli hanya dengan modal Rp100.000 saja.

Selain disarankan bagi pemula, jenis investasi yang satu ini juga memang dikenal menguntungkan untuk investasi jangka panjang (misalnya saja untuk investasi dana pensiun). Dengan demikian, tak jarang investor kawakan juga memilih reksadana dalam berinvestasi.

Salah satu keunggulan dan hal yang menarik dari investasi reksadana adalah bahwa hasil penghasilannya yang bukan merupakan objek pajak. Nah, pertanyaannya adalah:  mengapa reksadana tidak dikenakan pajak?

Seperti yang Anda ketahui, produk keuangan lain seperti deposito, obligasi dan saham dikenakan pajak final, yang dihitung dari besaran bunga atau keuntungan yang didapat. Namun, hasil investasi reksadana tidak demikian.

Penghasilan reksadana yang bukan termasuk objek pajak diatur dalam Undang-Undang perpajakan yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang berbunyi sebagai berikut:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa reksadana dapat berbentuk:

♦ Perseroan.

♦ Kontrak investasi kolektif.

Pada dasarnya, semua reksadana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

Sayangnya, hukum yang mendasari investasi reksadana ini terkadang masih asing di mata masyarakat yang awam. Sehingga, masih sulit untuk meyakinkan bahwa reksadana bukan merupakan objek pajak.

Sebagai informasi, mayoritas reksadana saham di Bareksa bisa dibeli dengan modal Rp100.000 saja. Jadi dengan modal minimal, investor bisa juga menikmati keuntungan maksimal.

Meskipun tidak dikenakan pajak, reksadana ini perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan karena reksadana adalah salah satu instrumen investasi. Investasi ini termasuk dalam kategori harta sehingga perlu dilaporkan dalam SPT. (Baca juga Perlukah Lapor Investasi Reksadana dalam SPT Pajak?)

(KA01/hm)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.