Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, industri pasar modal syariah pada tahun 2018 terus berkembang. Hal ini terlihat baik dari berbagai produk syariah seperti saham syariah, reksadana syariah dan sukuk, serta pertumbuhan jumlah investornya.
Terkait saham syariah, hingga 23 November 2018 OJK telah menerbitkan Daftar Efek Syariah yang berisi 407 saham dan berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2018. Jumlah tersebut meningkat 6,5 persen dibandingkan akhir tahun 2017 dengan jumlah 382 saham.
Sedangkan untuk konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) adalah sebesar 391 saham. Jumlah tersebut meningkat 7,1 persen secara year to date (YTD). Sayang, dari sisi kapitalisasi pasar, terjadi penurunan sebesar 3,7 persen menjadi Rp3.567 triliun pada akhir November.
Untuk sukuk, hingga akhir November 2018 terdapat peningkatan jumlah sukuk outstanding sebesar 36,7 persen (YTD) dan nilai sukuk outstanding meningkat 45,2 persen. Saat ini terdapat 108 sukuk korporasi outstanding dengan nilai Rp22,8 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan outstanding pada tahun 2017 dengan jumlah 79 sukuk dan nilai Rp15,7 triliun.
Peningkatan juga terjadi pada instrumen reksadana syariah. Jumlah reksadana syariah meningkat 21,4 persen YTD dan Nilai Aktiva Bersih reksadana syariah meningkat 19,8 persen. Saat ini terdapat 221 reksadana syariah dengan nilai aktiva bersih sebesar Rp33,9 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2017 dengan jumlah 182 reksadana syariah dan nilai aktiva bersih Rp28,3 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan, sepanjang tahun 2018 dan memasuki tahun 2019 terdapat berbagai tantangan baik dari domestik maupun eksternal yang perlu dihadapi mulai dari Bank sentral Amerika Serikat yang menaikkan suku bunganya menjadi 2,25 persen dan faktor perang dagang.
“Sedangkan pada sisi domestik, Indonesia menghadapi tantangan defisit neraca transaksi berjalan. Hingga kuartal 3 terdapat defisit transaksi berjalan sebesar US$22,4 miliar,” ungkap Hoesen dalam Seminar Outlook Pasar Modal Syariah 2019 di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.
Hoesen mengungkapkan, dalam rangka menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kerja sama antar berbagai stakeholders untuk mengeksplorasi instrumen-instrumen baru dan mengembangkan basis inevstor pasar modal syariah.
Pada tahun 2018, telah terdapat 3 sukuk yang diterbitkan dengan akad wakalah. “Penambahan jenis akad tersebut diharapkan dapat mempermudah dan mendukung penerbitan sukuk korporasi,” ujarnya.
Untuk efek beragun aset syariah, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa nomor 120/DSN-MUI/II/2018 tentang Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah dan fatwa nomor 121/DSN-MUI/II/2018 tentang EBA-SP berdasarkan Prinsip Syariah.
Selain instrumen EBA, Hoesen menjelaskan, OJK bekerja sama dengan stakeholders terkait juga sedang melakukan kajian terkait sukuk wakaf. Saat ini terdapat 435.944 hektar tanah wakaf yang mayoritas bukanlah aset wakaf produktif. “Berdasarkan benchmark dari negara lain, dengan memanfaatkan sukuk, terdapat potensi untuk mengubah aset tersebut menjadi aset produktif,” tambah Hoesen.
Selain pengembangan produk, upaya pengembangan basis investor juga merupakan hal yang penting. Hingga 19 November 2018 tercatat penambahan 200.935 Single Investor Identity (SID). Jumlah tersebut meningkat 31,97 persen dibandingkan dengan posisi pada akhir tahun 2017. Sedangkan untuk investor pengguna Sistem Online Trading Syariah (SOTS), bertambah sebanyak 13.570 pengguna atau meningkat 58,5 persen dibandingkan akhir tahun 2017.
Berbagai pengembangan tersebut harus terus diupayakan tanpa melupakan kualitas dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. “Sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan pada masyarakat bahwa produk pasar modal syariah bukan sekedar berbeda tapi juga berkualitas,” tambah Hoesen.
Melalui upaya yang telah dilaksanakan, OJK memiliki komitmen yang kuat untuk senantiasa mempersiapkan kebijakan, strategi, dan regulasi yang tepat dalam menghadapi tantangan di tahun 2019. (hm)