OJK Sebut Perbankan Nasional Siap Terapkan Basel III

Bareksa • 30 Nov 2018

an image
Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso dalam Seminar “A New Paradigm on Infrastructure Financing” di Bali, Selasa (9/10). (doc: OJK)

Penerapan kelanjutan Basel III beberapa hal akan disesuaikan dengan kondisi perbankan nasional secara proporsional

Bareksa.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso menyatakan perbankan nasional berada dalam kondisi yang bagus dan siap menerapkan kelanjutan standar Basel III. Hal ini dapat dilihat dari kecukupan modal industri perbankan saat ini.

“Kita siap menerapkan kelanjutan standar Basel III. Perbankan kita saat ini well capitalized dengan CAR (capital adequacy ratio) mencapai 23 persen dan didominasi oleh modal inti,” kata Wimboh saat berbicara sebagai panelis pada The 20th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) dengan topik Navigating the Post-Basel III Banking System, di Abu Dhabi, Kamis, 29 November 2018, waktu setempat.

Dijelaskan Wimboh, penerapan kelanjutan Basel III beberapa hal akan disesuaikan dengan kondisi perbankan nasional secara proporsional. Tidak seperti pada Basel I dan II yang diterapkan di seluruh bank umum, penerapan standar Basel III ini hanya diterapkan pada golongan bank tertentu, khususnya Bank BUKU 4, BUKU 3 dan Bank Asing.

Pada panel ini juga membahas perkembangan pesatnya financial technology (fintech) di berbagai belahan dunia. Wimboh menyampaikan standar seperti The Basel Committee on Banking Supervision  (BCBS) harus mulai memberi perhatian terhadap risiko yang bisa ditimbulkan dari perkembangan fintech ini.

Wimboh juga berbagi pengalaman bagaimana Indonesia merespon perkembangan fintech di Indonesia. Inovasi keuangan harus tetap didorong karena bermanfaat untuk membuka akses keuangan bagi masyarakat, apalagi untuk kondisi Indonesia yang memiliki 260 juta penduduk yang tersebar di sekitar 17.000 pulau.

Namun Indonesia juga telah menyiapkan payung regulasi untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul seperti cyber risk, pencucian uang dan pendanaan teroris serta mengedepankan market conduct yang memadai untuk melindungi konsumen.

ICBS ini digelar untuk membangun kerja sama diantara otoritas pengawas sektor keuangan internasional yang dihadiri lebih dari 200 peserta dari kurang lebih 100 negara.

Seperti diketahui, sesuai kesepakatan seluruh anggota BCBS, kerangka Basel III diterapkan secara bertahap sejak Januari 2013 hingga implementasi penuh pada Januari 2019. Indonesia sebagai salah satu anggota G20, Financial Stability Board (FSB) dan BCBS memiliki komitmen untuk mengadopsi kerangka Basel III termasuk kerangka leverage ratio di dalamnya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen Basel III.

Untuk itu, dalam rangka pemenuhan terhadap standar Basel III, khususnya untuk kerangka permodalan, pada Desember 2013 Indonesia telah menerbitkan regulasi No. 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum Bagi Bank Umum. Sementara, dalam rangka pemenuhan terhadap kerangka leverage ratio tersebut telah diterbitkan Consultative Paper (CP) Leverage Ratio dalam CP Basel III yang diterbitkan pada Juni 2012.

Dengan dikeluarkannya revisi kerangka perhitungan Leverage Ratio oleh BCBS melalui dokumen “Basel III Leverage Ratio Framework and Disclosure Requirements” yang terbit pada Januari 2014, maka dirasakan perlu untuk merevisi CP Leverage Ratio yang telah diterbitkan sebelumnya dengan CP baru yang telah mengadopsi hal-hal yang terdapat dalam dokumen Leverage Ratio terbaru yang diterbitkan oleh BCBS tersebut. (hm)