Berita / / Artikel

Bayar Saham Freeport, Global Bond Inalum US$4 Miliar Laris Dipesan Investor

• 10 Nov 2018

an image
Menteri BUMN Rini Soemarno (ketiga kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri ESDM Ignasius Jonan (kedua kiri), menyaksikan CEO Freeport McMoRan Richard Adkerson (kanan) dan Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin, menandatangani Sales and Purchase Agreement di Jakarta, Kamis (27/9/2018) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Global bond yang diterbitkan oleh Inalum menawarkan empat tenor

Bareksa.com - PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menerbitkan global bond pada Kamis (8/11). Global bond yang diterbitkan Inalum langsung mendapatkan respons dari para investor. Total nilai global bond mencapai US$4 miliar. Inalum memang selama satu bulan ini juga melakukan roadshow ke beberapa negara seperti Amerika Serikat, London, Singapura dan Hong Kong untuk menawarkan global bond.

Dari informasi yang diterima Bareksa, global bond yang diterbitkan oleh Inalum menawarkan empat tenor.  Tenor pertama yaitu 3 tahun dengan nilai US$1 miliar dengan kupon 5,5 persen. Sedangkan tenor kedua selama lima tahun dengan nilai US$1,25 miliar dengan kupon enam persen.

Kemudian tenor ketiga senilai US$1 miliar dengan kupon 6,875 persen dengan periode 10 tahun dan tenor keempat dengan jangka waktu tiga puluh tahun dengan nilai US$750 juta dengan kupon 7,37 persen.

Namun dalam prosesnya ternyata pada saat penawaran obligasi global mengalami oversubscribe (kelebihan permintaan). Untuk obligasi dengan tenor 3 tahun, kelebihan permintaannya mencapai US$4,1 miliar, tenor 5 tahun oversubscribe US$5,5 miliar, tenor 10 tahun mengalami oversubcribe mencapai US$7,1 miliar serta tenor 30 tahun kelebihan permintaan US$3,7 miliar.

Meski begitu, hingga saat ini pihak manajemen Inalum belum mau berkomentar banyak terkait hal ini. Namun dari informasi yang diperoleh ada beberapa bank yang sudah menyatakan sebagai penjamin emisi. 

Untuk bank joint global coordinators (JGC) dalam obligasi ini adalah BNP Paribas, Citi, dan MUFG, sedangkan perbankan yang bertindak sebagai joint book runner (JBR) adalah BNP Paribas, CIMB, Citi, Maybank, MUFG, SMBC Nikko, dan Standard Chartered.

Rencana global bond ini memang sudah lama direncanakan Inalum. Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin sempat menjelaskan rencana global bond ini. Ia mengatakan langkah Global Bond ini memang masuk menjadi salah satu opsi untuk bisa menyelesaikan divestasi.

"Ada (rencana menerbitkan global bond). Kita cari yang paling murah, tunggu harganya aja," kata Budi.

Kendala Masalah Lingkungan

Di tengah perjalanan pengumpulan dana untuk kebutuhan akuisisi saham Freeport Indonesia, Inalum memang tak menampik sempat ada kendala.

Sindikasi perbankan yang sebelumnya berencana untuk menyuntikkan dana kepada Inalum untuk pembayaran transaksi ini menyangsikan persoalan lingkungan yang belum selesai dibereskan oleh Freeport Indonesia.

Budi sempat menjelaskan isu lingkungan ini berpotensi menghambat proses pencairan dana, karena pihak perbankan menginginkan persoalan lingkungan ini selesai terlebih dahulu sebelum proses pencairan dana dilakukan.

"Kalau masih ada isu lingkungan ini, maka uang (dari bank asing) tidak mungkin keluar. Kami harapkan Freeport bisa selesaikan isu lingkungan, termasuk yang temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," ujar Budi.

Sebelumnya isu kerusakan lingkungan akibat penambangan oleh PT Freeport Indonsia sempat dianggap telah mengakibatkan kerugian negara. Budi menjelaskan yang bertanggung jawab untuk menjawab persoalan lingkungan ini adalah PTFI sendiri. Sebab, dalam proses penambangan sebelum ini sepenuhnya dilakukan oleh PTFI. Indonesia dalam porsi kepemilikan saham sebesar 9,38 persen hanya berada di belakang layar.

"Kami berharap PTFI bisa lebih dulu menyelesaikan persoalan isu lingkungan ini," ujar Budi.

Ditemui terpisah, Direktur Eksekutif PTFI, Tony Wenas mengklaim selama ini proses penambangan PTFI sudah sesuai dengan aturan dan acuan izin Amdal yang berlaku. Tony membeberkan beberapa landasan peraturan bahwa poin pengelolaan limbah tambang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita sudah beroperasi lama. Dan proses tambang kita itu berlandaskan Amdal yang resmi," ujar Tony di Komisi VII DPR RI, Rabu, 17 Oktober lalu.

Tony menjelaskan sampai saat ini kegiatan tambang Freeport berpegang pada Amdal serta beberapa izin dari pemerintah daerah seperti Izin Gubernur Tahun 1986, izin Bupati Mimika pada tahun 2005 serta SK Lingkungan Hidup Nomor 431 Tahun 2008.

Sebelumnya, dalam laporan BPK menyebut riset yang dilakukan Institut Pertanian Bogor (IPB) menyatakan dampak kegiatan pertambangan Freeport berpotensi merugikan negara Rp185 triliun. Temuan itu dihitung IPB dari analisa hasil satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Dari temuan itu, ada delapan poin rekomendasi dari BPK. Pertama, penyelesian pembayaran royalti. Kedua, penyusutan wilayah tambang blok B. Ketiga, menempatkan jaminan reklamsi. Keempat, menawarkan divestasi kepada pemerintah. Kelima, langkah-langkah perbaikan ekosistem. Keenam, ijin pinjam pakai kawasan hutan. Ketujuh, mengenai ijin penggunaan kawasan hutan. Kedelapan, evaluasi izin amdal.

Penandatanganan Jual Beli Saham

Holding Badan Usaha Milik Negara Pertambangan, PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc (FCX) dan Rio Tinto, pada Kamis, 27 September 2018 lalu meneken sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari pokok-pokok perjanjian (head of agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Inalum yang sebelumnya sudah diteken 12 Juli lalu.

Sejumlah perjanjian tersebut meliputi perjanjian jual beli (sale and purchase agreement) atau divestasi saham PTFI, perjanjian jual beli saham Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan perjanjian pemegang saham PTFI. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama INALUM, Budi G. Sadikin dan CEO FCX, Richard Adkerson, disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya di Kementerian ESDM, Jakarta.

Dengan ditekennya perjanjian ini, maka jumlah saham Freeport Indonesia yang dimiliki Inalum akan naik dari sebelumnya 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Pemda Papua akan memperoleh 10 persen dari 100 persen saham PTFI. Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran US$3,85 miliar atau setara dengan Rp56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir 2018.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan pasca SPA ini, maka Inalum akan melakukan transaksi jual beli saham dengan Freeport McMoran. Transaksi senilai US$3,85 miliar rencananya akan selesai dibayarkan pada akhir November 2018.

(K12/AM)

Tags: